Prestasi Pemberian Jasa Layanan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Kajati Rudi Margono Terima Penghargaan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Tampak Kajati DKI Jakarta Bapak Dr. Rudi Margono, S.H., M. Hum (tengah), menerima penghargaan dari Pengprov DKI Jakarta yang diberikan oleh Pj. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bapak Drs. Heru Budi Hartono, MM. (Foto: Penkum Kajati DKI Jakarta)
JAKARTANEWS | JAKARTA - Bertempat di lapangan Silang Monas Sisi Barat Jakarta Pusat, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Bapak Dr. Rudi Margono, S.H., M. Hum, menerima penghargaan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas Prestasi pemberian jasa layanan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kepada Dinas/ Badan/ BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023/ 2024 pada Sabtu, 22 Juni 2024, pukul 07.00 WIB.
Pemberian penghargaan kepada Kajati DKI Jakarta yang hadir dalam kegiatan ini didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Bapak Badrut Tamam, S.H., M.H., disampaikan secara langsung oleh Pj. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bapak Drs. Heru Budi Hartono, MM yang bertindak selaku Inspektur Upacara pada acara HUT Ke-497 Kota Jakarta.
Adapun capaian/prestasi terkait pemberian layanan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Litigasi dan Non Litigasi, LA dan LO) yang telah diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta termasuk BUMD Provinsi DK I Jakarta dalam kurun waktu 2023 sampai dengan Bulan Mei 2024.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan S.H., M.H dalam siaranya persnya, Sabtu (22/06/2024) menyebutkan bahwa capaian/prestasi terkait pemberian layanan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Litigasi dan Non Litigasi, LA dan LO) adalah sebagai berikut :
1. Penerimaan SKK sebanyak 147 (seratus empat puluh tujuh);
2. Pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 99.027.615.107 (Sembilan puluh sembilan milyar puluh tujuh juta enam ratus lima belas ribu seratus tuju rupiah)
3. Penyelesaian Pengembalian aset milik Perumda Sarana Jaya berupa Hotel Novotel - Cikini Jakarta Pusat dengan dengan Nilai Perolehan sebesar Rp. 645.000.000. 000 (Enam ratus empat puluh lima Milyar) yang sekarang sepenuhnya sudah menjadi milik Perumda Sarana Jaya beserta pengelolaannya. (*/TJN)
Editor :Tri Joko
Source : Kasi Penkum Kajati DKI Jakarta