Kolaborasi Kejaksaan dan Dewan Pers Wujud Nyata Perlindungan Pers
DPD PJS DKI Jakarta Dukung MoU Kejaksaan–Dewan Pers untuk Penegakan Hukum dan Kebebasan Pers

Tampak Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat (kiri) dan Jakasa Agung RI ST Burhanuddin (kanan) saat penandatanganan MoU antara Kejaksaan RI dan Dewan Pers yang digelar pada Selasa, 15 Juli 2025
SIGAPNEWS | Jakarta - Dewan Pimpinan Daerah Pro Jurnalismedia Siber (DPD PJS) DKI Jakarta menyatakan dukungannya atas penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta pada Selasa, 15 Juli 2025.
Ketua DPD PJS DKI Jakarta, Tri Joko, menilai kerja sama tersebut sebagai langkah progresif dan strategis dalam memperkuat sinergi antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
“Kami menyambut baik MoU ini sebagai bentuk konkret dari komitmen negara dalam menjunjung tinggi kemerdekaan pers yang bertanggung jawab serta memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan secara adil dan transparan,” ujar Tri Joko kepada media.
Tri Joko juga menegaskan kesiapan DPD PJS DKI Jakarta untuk berperan aktif dalam mensosialisasikan hasil kerja sama ini kepada para insan pers, khususnya media siber yang bernaung di bawah PJS khususnya di wilayah DKI Jakarta.
“DPD PJS DKI Jakarta siap menjadi mitra strategis dalam membangun kesadaran hukum di kalangan jurnalis dan memastikan bahwa jurnalisme tetap berpijak pada prinsip etika serta profesionalisme,” imbuhnya.
.jpg)
di Gedung Dewan Pers, Jakarta. Foto: Humas DPD PJS DKI
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini mengusung tema “Koordinasi dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia”, yang menjadi tonggak penting bagi hubungan antara Kejaksaan dan Dewan Pers.
Dalam acara tersebut, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menyampaikan bahwa Kejaksaan tidak bisa bekerja secara tertutup, melainkan membutuhkan peran media untuk membangun komunikasi yang sehat dengan publik.
“Pers adalah jembatan antara Kejaksaan dan masyarakat. Kami tidak bisa bekerja secara solitaire. Kontrol sosial dari media menjadi cermin penting untuk perbaikan kinerja kami,” ujar Jaksa Agung.
Menurutnya, hubungan dengan Dewan Pers harus terus diperkuat agar tercipta lalu lintas komunikasi yang terbuka, hangat, dan membangun dialog konstruktif demi mendukung pelaksanaan tugas Kejaksaan dan tumbuhnya pers yang merdeka serta bertanggung jawab.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, serta sejumlah pejabat tinggi dari Kejaksaan Agung dan Dewan Pers.
DPD PJS DKI Jakarta berharap kerja sama ini menjadi langkah awal untuk memperluas literasi hukum di kalangan jurnalis serta memperkuat ekosistem media yang sehat di tengah era digital dan disrupsi informasi. (TJN)
Editor :Tri Joko
Source : DPD PJS DKI dan Puspenkum Kejagung