Terbongkar Kasus Penganiyaan Balita, Polsek Mandau Kabupaten Bengkalis Riau

SIGAPNEWS.CO.ID - Korban Muhammad Akbar (MA) 2,5 tahun diduga mengalami kekerasan fisik oleh Agus Purwanto 35 tahun, Peristiwa ini terjadi Februari 2025 di Bengkalis-Riau Sumatra-Utara. Pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Undang Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Keluarga korban telah membuat laporan polisi terkait kejadian yang terjadi Februari 2025 di lokasi TKP. Pelaku bahkan telah di tetapkan sebagai tersangka Maret 2025. Namun penahanan nya di tangguhkan selama 90 hari, Setelah masa penangguhan berakhir, Pelaku belum juga di tahan selama lebih dari satu bulan. Barulah setelah kasus ini viral di media sosial, Pelaku akhirnya di tahan oleh pihak kepolisian.
Kebijakan penahanan penangguhan ini menuai kritik dari pihak keluarga korban yang selama ini menjadi narasber Perwira Girsang. Ia menduga adanya makelar kasus yang menjadi lamban nya proses penahanan. Perwira Girsang mengungkap adanya laporan balik terkait dugaan pencemaran nama baik orang tua korban yang dibuat oleh Kanit Reskrim tanpa mencantumkan nama pelapor. Hingga kini kasus telah ditanggani Polsek Mandau, Polsek Bengkalis, POLDA Riau hingga Mabes Polri.
Setelah penahanan pelaku, Rekontruksi perkara akhirnya di lakukan pada Juli 2025 di tempat kejadian perkara (TKP). Rekontruksi tersebut dihadiri oleh pihak kepolisian, Komisi Perlindungan Anak, Jaksa, Serta perwakilan pemerintah setempat mulai dari RT, RW, Lurah, hingga warga. Keluarga korban berharap kasus ini dapat segera diselesaikan secara transparan dan pelaku di hukum sesuai aturan hukum yang berlaku.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Perwira Girsang