Putusan Sela Mangkrak, Ketua PN Sorong Diduga Tak Netral

Ketua Pengadilan Negeri Sorong Papua sekaligus ketua Majelis Hakim
SIGAPNEWS.CO.ID - Kuasa hukum tergugat, Advokat Simon Maurits Soren, S.H., M.H., mempertanyakan sikap majelis hakim yang dinilai janggal dan tidak profesional.
“Mengapa majelis hakim enggan membacakan putusan sela atas eksepsi yang kami ajukan? Ini sangat tidak wajar dan menimbulkan tanda tanya besar,” tegas Simon Soren, Senin malam (28/7/2025).
Kasus ini bermula dari gugatan PT. Bagus Jaya Abadi (BJA) terhadap Samuel Hamonangan Sitorus. Dalam eksepsinya, Simon Soren memaparkan tiga alasan utama mengapa gugatan seharusnya ditolak:
- Penggugat tidak memiliki legal standing. Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat yang menjadi dasar gugatan bukan atas nama PT. BJA, melainkan Paulus George Hung – seorang warga negara Malaysia yang secara hukum tidak bisa memiliki hak milik atas tanah di Indonesia (Pasal 21 UU No. 5/1960).
- Gugatan obscuur libel (tidak jelas). Lokasi dan luasan tanah yang diklaim penggugat tidak konsisten dengan dokumen resmi dan izin reklamasi yang diduga cacat hukum.
- Error in persona. Ada pihak-pihak penting yang seharusnya ikut digugat, termasuk Walikota Sorong, BPN Sorong, serta pihak pelepas hak tanah adat.
Dugaan Intervensi dan “Masuk Angin”
Sorotan publik kian tajam setelah alumni Lemhannas RI, Wilson Lalengke, mengecam keras sikap Ketua PN Sorong.
“Hakim Beauty Simatauw seharusnya menjadi teladan integritas, bukan justru menimbulkan kesan ‘masuk angin’. PN Sorong selama ini memang dikenal sarat kontroversi, bahkan pernah hampir dibakar warga karena putusan-putusan yang dinilai tak adil,” ungkap Wilson.
Wilson juga menyinggung dugaan adanya intervensi uang maupun kekuasaan, mengingat pemilik PT. BJA, Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho alias Mr. Chin, dikenal memiliki “beking” dari sejumlah pejabat penegak hukum.
Batu Uji Integritas Peradilan
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen peradilan Indonesia yang tengah gencar melakukan reformasi hukum. Pihak tergugat hanya berharap perlindungan hukum atas hak mereka dan meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan.
“Para tergugat tidak berniat merugikan pihak mana pun. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” pungkas Simon Soren.
Jika hakim tetap bungkam soal putusan sela, publik semakin punya alasan mempertanyakan independensi dan kredibilitas PN Sorong dalam menangani perkara ini.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Wilson Lalengke Ketua Umum PPWI