Dosen Unwahas dan IKPI Surakarta Gaungkan Kesadaran Hukum Lewat Sosialisasi KUHP Baru
Dosen UWH Semarang dan IKPI Surakarta Sosialisasikan KUHP Baru untuk Tingkatkan Kesadaran Hukum
Dua dosen hukum dari Universitas Wahid Hasyim Semarang, Dr. Eko Budi S., S.H., M.H., dan Dr. Mursito, S.H., M.H., menjalin kolaborasi strategis dengan IKIP
Jakartanews| Solo — Dua dosen Universitas Wahid Hasyim (UWH) Semarang, Dr. Eko Budi S., SH., MH. dan Dr. Mursito, SH., MH., menggandeng Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surakarta untuk menyelenggarakan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Acara yang digelar di Hotel Sahid Jaya Solo pada Selasa 20 Mei 2025, ini dihadiri oleh 25 anggota IKPI Surakarta, sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat sesuai Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Transformasi Paradigma Hukum Pidana
Dalam pemaparannya, Dr. Eko Budi menekankan bahwa UU No. 1 Tahun 2023 tidak sekadar mengubah sejumlah pasal, melainkan mengusung misi pembaruan menyeluruh:
Dekolonisasi: menghilangkan sisa-sisa naskah warisan pemerintahan kolonial.
Demokratisasi: membuka ruang partisipasi publik dalam pembentukan aturan.
Konsolidasi dan Harmonisasi: menyelaraskan KUHP dengan peraturan perundang-undangan lain.
Modernisasi: menegakkan keadilan restoratif dan reintegratif, menggantikan pendekatan retributif semata.
“Reformasi ini memindahkan fokus kita dari sekadar memberi hukuman, menuju pemulihan korban, rehabilitasi pelaku, dan reintegrasi sosial,” tutur Dr. Eko.
Antusiasme Praktisi Pajak
Para peserta sangat antusias, terutama ketika diskusi menyentuh pasal-pasal sensitif: penghinaan terhadap presiden, praktik santet dan perdukunan, kohabitasi, hingga hukum pidana korporasi. Salah seorang peserta, Andi Pratama, berharap pemahaman ini membantu mereka merancang strategi kepatuhan klien:
“Kami perlu tahu batasan pidana korporasi agar tidak terjebak sanksi,” ujarnya.
Double Track System dan Pedoman Pemidanaan
Dr. Mursito menguraikan konsep double track system, di mana terdakwa dapat dikenai dua jenis sanksi sekaligus—misalnya denda plus kerja sosial—serta pedoman baru untuk menentukan jenis dan tingkat pidana.
“Dengan adanya pedoman yang jelas, penegak hukum memiliki rambu-rambu objektif,” jelas Dr. Mursito, “dan masyarakat pun bisa memahami risiko tindakan melawan hukum.”
Sinergi Akademisi dan Praktisi
Rektor UWH, Prof. Dr. Saifuddin Ghoni, mengapresiasi inisiatif dosennya:
“Sosialisasi ini memperkuat peran perguruan tinggi dalam reformasi hukum. Kami ingin agar akademisi dan praktisi berjalan beriringan menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi.”
Universitas Wahid Hasyim berharap, melalui kegiatan seperti ini, kesadaran hukum masyarakat meningkat, meminimalkan salah tafsir KUHP baru, dan mendorong partisipasi aktif publik dalam penegakan hukum berkeadilan. Semoga kolaborasi antara UWH dan IKPI Surakarta menjadi model bagi sinergi serupa di daerah lain. (Rsf/gh)
Editor :Tri Joko
Source : Istimewa