Menjaga Kamtibmas Kondusif Kapolda Jateng Silaturahmi Dengan Pengurus LDII se- Jateng
Jalin Sinergitas Kapolda Jateng Gelar Silaturahmi Kamtibmas dengan Pengurus LDII Se-Jateng

H. Sudarmanto Ketua DPD LDII Karanganyar dengan pembina dan pengurus harian lainnya beserta perwakilan dari Polres Karanganyar Bripka Agus Wibowo, S.H Kanit Bintibos Satbinmas Polres Karanganyar.
SIGAPNEWS | SEMARANG - Pengurus Harian DPD LDII Karanganyar hadir pada acara Silaturahmi Kamtibmas Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K. Dengan Pengurus LDII Provinsi Jateng Dalam Rangka Menciptakan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif.
Hadir dalam acara tersebut H. Sudarmanto Ketua DPD LDII Karanganyar dengan pembina dan pengurus harian lainnya beserta perwakilan dari Polres Karanganyar Bripka Agus Wibowo, S.H Kanit Bintibos Satbinmas Polres Karanganyar.
Acara tersebut dalam rangka menjalin kerjasama yang baik, Kapolda Jawa Tengah dengan pengurus LDII se Jawa Tengah dari 35 perwakilan Kabupaten/ Kota se Jawa Tengah di Legacy Convention Hall, Jl. Plampitan No. 19, Kota Semarang, Selasa (30/4/2024) pagi.
KH. Drs, Sunardi Djoko Santoso, MM, Plh DPW LDII Provinsi Jawa Tengah mewakili Prof Dr H Singgih Tri Sulistiyono M Hum Ketua DPW LDII Jateng yang berhalangan hadir, menyampaikan Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda Jawa Tengah, Kapolda Jawa Tengah melaksanakan silaturahmi kamtibmas dengan Pengurus LDII se-Jawa Tengah.
"Pertemuan ini menjadi bagian dari strategi Kapolda Jawa Tengah dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayahnya. LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) dipilih sebagai mitra dalam upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban karena peran pentingnya dalam membangun kedamaian dan harmoni antar umat beragama," katanya.
"Acara ini diharapkan dapat menjadi platform untuk memperkuat hubungan antara Kapolda Jawa Tengah dan LDII serta membangun sinergi dalam menjaga kamtibmas di wilayah Jawa Tengah," tambah Sun Jok San yang juga Ketua FKPM Da’i Kamtibmas Jateng.
Selain itu, akan ada diskusi terbuka untuk bertukar pandangan dan gagasan tentang langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Komitmen dari kedua belah pihak sangat diharapkan untuk mencapai tujuan bersama sinergi dalam menjaga kedamaian dan keamanan di Jawa Tengah.
Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K. dalam sambutannya menyampaikan Pertemuan ini diharapkan merupakan kerjasama yang berkelanjutan dalam mencapai tujuan bersama demi terwujudnya masyarakat yang aman, tenteram, dan sejahtera.
Tentang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan landasan hukum utama yang mengatur tentang kepolisian di Indonesia.
Undang-undang ini memberikan wewenang kepada kepolisian untuk melaksanakan tugas-tugasnya dalam rangka memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu poin penting dalam Undang-Undang ini adalah pemberian mandat kepada kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Peraturan ini mengatur tentang tugas-tugas kepolisian dalam melayani dan melindungi masyarakat secara lebih terarah dan spesifik.
Salah satu fokus utama dari Peraturan ini adalah pemolisian masyarakat, yaitu upaya kepolisian dalam melakukan pendekatan preventif dan partisipatif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan adanya Peraturan ini, diharapkan kepolisian dapat lebih efektif dalam menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan organisasi keagamaan seperti LDII, dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
Silaturahmi kamtibmas antara Kapolda Jawa Tengah dengan Pengurus LDII se-Jawa Tengah menjadi salah satu langkah konkret dalam implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat.
Dengan kerjasama yang baik antara kepolisian dan berbagai elemen masyarakat, diharapkan dapat tercipta situasi kamtibmas yang kondusif dan harmonis di wilayah Jawa Tengah. (ghoni)
Editor :Tri Joko
Source : KIM LDII Karanganyar