Aksi Protes Penolakan TAPERA Berujung Tersangka, ProDem Sulsel Angkat Bicara
Protes Penetapan Tersangka 8 Aktivis KAMRI oleh Kapolrestabes Makassar

Koordinator ProDem Sulsel: Polisi Cederai Demokrasi dengan Penetapan Tersangka Aktivis KAMRI
SIGAPNEWS.CO.ID | MAKASSAR – Koordinator Wilayah Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Sulawesi Selatan, Ibrahim Mappasomba, dengan tegas memprotes penetapan tersangka terhadap delapan aktivis Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI) oleh Kapolrestabes Makassar. Menurut Ibrahim, tindakan ini mencederai nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia yang dijunjung tinggi oleh Indonesia.
"Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hak untuk menyatakan pendapat, sebagai bagian dari hak asasi manusia, diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," kata Ibrahim.
Ibrahim menegaskan bahwa seharusnya aparat kepolisian tidak melakukan tindakan yang dapat mencoreng esensi demokrasi. Ia menilai bahwa delapan aktivis KAMRI tersebut hanya menyampaikan keresahan masyarakat terkait Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) yang dinilai bermasalah.
"Sangat disayangkan, sikap pimpinan Polrestabes yang telah mentersangkakan 8 aktivis KAMRI yang telah melakukan aksi unjuk rasa penolakan TAPERA di Jalan Sultan Alauddin Senin, 8 Juli 2024 lalu," ujarnya.
Lebih lanjut, Ibrahim juga menyayangkan tindakan represif yang dilakukan oleh anggota kepolisian dari Polrestabes Makassar dalam membubarkan paksa para aktivis mahasiswa. Ia menyoroti adanya video di media sosial yang menunjukkan tindakan represif aparat kepolisian terhadap para peserta aksi demonstran.
"Dengan beredarnya video di media sosial, kita bisa lihat tindakan aparat kepolisian membubarkan massa aksi dengan cara represif terhadap sejumlah aktivis KAMRI dan tidak mengedepankan pendekatan secara persuasif dan humanis terhadap para peserta aksi demonstran," tandasnya.
Ibrahim menekankan bahwa tindakan represif tersebut mencederai nilai-nilai demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, ia dengan tegas menolak segala bentuk tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian, terutama dalam konteks perkara yang menyeret delapan aktivis KAMRI.
"Negara menjamin akses dan keamanan atas seluruh bentuk penyampaian aspirasi masyarakat, termasuk dalam hal kebebasan memberikan pendapat di muka umum, serta menganalisis bagaimana seharusnya wewenang Polri terhadap penanganan unjuk rasa dilaksanakan," tegasnya.
Ibrahim juga menyatakan akan melakukan pendalaman terkait video yang beredar untuk memastikan apakah ada tindakan kekerasan oleh anggota Polri terhadap kader KAMRI. Jika terbukti ada tindakan represif, ia memastikan akan memproses kasus ini hingga ditemukan keadilan.
"Jika itu ada, maka tentunya kami mahasiswa Pro Demokrasi akan melakukan langkah hukum dan tentunya akan menjadi gerakan aksi yang berjilid-jilid," pungkasnya. (***)
Editor :Tri Joko
Source : Humas KAMRI