Sosialisasikan Bahaya Napza dan Anti Bully
Tim JMS Kejati Kepri Ajak Pelajar SMAN 1 dan SMAN 8 Kota Batam Jauhi Narkoba dan Bullying

Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejati Kepri bersama Siswa Sekolah Sosialisasikan Bahaya Napza Dan Anti Bully
JAKARTANEWS I BATAM - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) mengadakan kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 8 Kota Batam dengan mengangkat tema tentang 'Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika serta Perundungan (Bullying)', pada hari Kamis (10/10/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pembentukan revolusi mental karakter dan peningkatan kesadaran hukum anak bangsa merupakan generasi penerus.
Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) terdiri dari Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kepri Anang Sihartono, SH. MH, Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, SH. MH dan Anggota Tim lainnya, Kamis (10/10/2024).
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini bertujuan memberikan pengenalan dan pemahaman mengenai pengetahuan hukum sejak dini kepada para siswa/peserta didik tingkat sekolah menengah atas, yang merupakan generasi emas penerus bangsa. Adapun yang bertindak sebagai narasumber adalah Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kepri Anang Sihartono, SH. MH dan Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, SH. MH.
Koordinator Bidang Intelijen Anang Suhartono, SH. MH dalam penyampaian materi tentang bullying menjelaskan bahwa perundungan atau bullying merupakan perilaku agresif dan negatif seseorang atau sekelompok orang secara berulang kali dengan menyalahgunakan ketidakseimbangan kekuatan untuk menyakiti korban secara mental, fisik maupun seksual.
Ancaman yang dilakukan sekali saja, tapi jika membuat korbannya merasa ketakutan secara permanen, juga merupakan bullying. Kemudian dalam kesempatan tersebut disampaikan juga tentang persentase peristiwa bullying pada tingkat Sekolah berdasarkan hasil penelitian baik di dalam maupun negeri, bentuk-bentuk bullying, konsekuensi, dampak terhadap korban maupun pelaku bullying, faktor penyebab, karakteristik, ciri-ciri korban bullying serta interfensi bullying bagi sekolah dan bagi individu.
Ada beberapa penyebab terjadinya perundungan/bullying kepada korban karena dianggap berbeda, dianggap lemah, memiliki rasa percaya diri yang rendah, kurang populer, tidak memiliki banyak teman.
Dampak Perundungan/Bullying bagi pelaku akan memiliki rasa percaya diri tinggi, bersifat agresif, berwatak keras, tidak bisa konsentrasi belajar karena pikirannya lebih banyak untuk mengincar dan merencanakan tindakan berikutnya sedangkan dampak bagi korban dari Perundungan/Bullying itu sendiri akan merasa depresi, marah, rendahnya kehadiran, menurunkan intensitas pergi ke sekolah krn merasa cemas dan takut,rendahnya prestasi kerja.
“Perundungan/bullying ini bisa terjadi dikarenakan adanya kesempatan untuk terjadinya bullying adanya anak yang merasa dominan atau memiliki harga diri/konsep diri yg rendah di sekolah dan memiliki karakter agresif, bisa disebabkan karena pengalaman atau pola asuh keluarga yang kurang sesuai, minimnya pengawasan dan rendahnya kepedulian sekolah terhadap perilaku siswa-siswinya, lingkungan sekolah yang mendukung tumbuh suburnya premanisme di sekolah, misalnya geng/kelompok yang tidak terorganisir dan tidak mempunyai tujuan yang jelas,” ujar Anang Suhartono.
Kemudian Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf sebagai pemateri berikutnya menjelaskan tentang apa itu NAPZA yang merupakan kepanjangan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Read more info "Tim JMS Kejati Kepri Ajak Pelajar SMAN 1 dan SMAN 8 Kota Batam Jauhi Narkoba dan Bullying" on the next page :
Editor :Tri Joko
Source : Kasi Penkum Kejati Kepri