Cara Mendapatkan Bantuan Kouta Internet Gratis Kemendikbudristek

JAKARTANEWS | JAKARTA - Bantuan subsidi kouta internet yang sebelumnya berakhir pada bulan Mei lalu terkini diperpanjang sampai dengan akhir tahun.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud ristek) memperpanjang kembali bantuan subsidi kouta internet September hingga November 2021.
Sebanyak 38.1 juta tenaga pengajar guru dan dosen serta siswa akan diberikan bantuan subsidi kouta internet gratis disalurkan langsung melalui nomor ponsel yang sudah teregistrasi dalam sistem Data Pokok Pendidikan (DAPODIK).
Rincian bantuan kuota internet gratis meliputi Peserta Didik Jenjang PAUD sebesar 7 GB perbulan, Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar 10 GB perbulan, Pendidik Jenjang PAUD, Dasar dan Menengah sebesar 12 GB, dan Dosen dan Mahasiswa sebesar 15 GB.
Adapun tenaga pengajar dan pelajar yang nomor ponselnya belum terdaftar dapat mengajukan pendaftaran penerima bantuan subsidi internet gratis dengan cara; Melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran bantuan kuota. Satuan pendidikan atau pimpinan harus mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada laman resmi Kemendikbudristek https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/
SPTJM ini diunggah sebagai syarat mendapatkan bantuan kuota internet.

Dikutip dari laman Instagram @Kemendikbudristek, batas akhir proses pengunggahan SPTJM diperpanjang sampai dengan 7 September 2021.
"#SahabatDikbud, batas akhir unggah SPTJM oleh sekolah untuk Bantuan Kuota Data Internet diperpanjang sampai dengan 7 September 2021. Bagi Bapak dan Ibu Kepala Satuan Pendidikan, jangan lupa untuk segera memutakhirkan data dan nomor ponsel siswa, mahasiswa, guru, serta dosen pada sistem Data Pokok Pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Selanjutnya, segera unggah SPTJM pada vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang PAUD Dikdasmen) dan kuotadata.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi)," tulis Kemendikbudristek.

Editor :Syahrul Mubarok