Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp48,11 Triliun hingga Februari 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp48,11 triliun hingga 28 Februari 2026.
JAKARTANEWS | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp48,11 triliun hingga 28 Februari 2026.
Penerimaan tersebut berasal dari sejumlah sektor, yakni Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sebesar Rp37,40 triliun, pajak kripto Rp1,96 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,64 triliun, serta pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp4,11 triliun.
DJP juga melaporkan telah menunjuk sebanyak 260 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Namun, sepanjang Februari 2026 tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, sebanyak 223 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, menyampaikan bahwa realisasi penerimaan pajak digital menunjukkan kontribusi yang terus meningkat terhadap penerimaan negara.
“Realisasi penerimaan pajak digital sebesar Rp48,11 triliun menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang semakin meningkat terhadap penerimaan negara,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Lebih lanjut, penerimaan pajak kripto tercatat sebesar Rp1,96 triliun hingga Februari 2026, yang terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp1,09 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) sebesar Rp875,31 miliar.
Sementara itu, pajak dari sektor fintech mencapai Rp4,64 triliun, yang berasal dari pajak atas bunga pinjaman serta PPN dalam negeri atas setoran masa. Adapun penerimaan pajak dari SIPP mencapai Rp4,11 triliun dengan tren yang terus meningkat sejak 2022.
DJP menegaskan akan terus melakukan penguatan pengawasan, perluasan basis perpajakan, serta peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.(Red)
Editor :Tri Joko
Source : Redaksi