Polda Metro Jaya Amankan Tiga Orang di Dua Perusahaan yang Langgar PPKM Darurat

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (Dok: humascipol )
JAKARTANEWS - Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan telah mengamankan sembilan orang tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dari dua perusahaan yang kedapatan melanggar PPKM Darurat di Jakarta.
"Ada sembilan saat itu yang dilakukan pemeriksaan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, inisialnya RRK direktur utama, kedua AHV dia manajer HR," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/7/21).
Yusri menjelaskan penindakan dua perusahaan yang langgar PPKM darurat berdasarkan dari hasil patroli Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta pada Selasa, (6/7).
"Pertama perusahaan PT DPI di Jalan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kedua, perusahaan PT LMI di Gedung Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat," kata Yusri.
Yusri membeberkan di perusahaan kedua pihaknya mengamankan lima orang diantaranya seorang wanita ditetapkan sebagai tersangka.
"Di PT LMI ini kita mengamankan lima orang, satu orang perempuan berinisial SD, dia CEO-nya ditetapkan sebagai tersangka," beber Yusri.
Berdasar hasil pemeriksaan pihaknya, kedua perusahaan tersebut mengetahui aturan PPKM darurat namun membandel tetap melakukan aktivitas di kantor.
Ia melanjutkan pihaknya banyak menerima laporan dari warga terkait adanya perusahaan yang masih beroperasi dengan mempekerjakan karyawannya di kantor saat pemberlakuan PPKM darurat.
"Laporan dari masyarakat ini yang kami harapkan untuk membantu kami dalam upaya penindakan," lanjutnya.
Selain itu, Yusri juga menyampaikan pihaknya dalam hal ini satgas gakkum masih terus melakukan pemantauan terhadap perusahaan di wilayah DKI Jakarta.
Editor :Syahrul Mubarok