Selama PPKM Darurat Keluar Masuk Jakarta Wajib Memiliki STR, Cek Persyaratannya

Penyekatan oleh petugas Polisi, Pengendara memutar balik kendaraannya di jalan Daan Mogot KM 15 Kalideres, Jakarta Barat, Senin (5/7/2021)
JAKARTANEWS - Selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat 3 Juli - 20 Juli 2021, keluar masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
STRP berlaku hanya bagi pekerja di sektor esensial, pekerja sektor kritikal dan peorangan dengan kebutuhan mendesak.
Hal itu sebagaimana disebutkan laman media sosial @DKIJakarta.
"Mulai hari ini 5 - 20 Juli, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan STRP selama PPKM Darurat 3 Juli - 20 Juli 2021," tulis keterangan @DKIJakarta, Senin (5/7/2021).
Berikut persyaratan mengajukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Pekerja sektor esensial dan kritikal.
- KTP Pemohon
- Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat tempat tujuan)
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan pernyataan vaksin)
- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib dilampirkan pada surat tugas)
Perorangan dengan kebutuhan mendesak.
- KTP Pemohon
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan pernyataan vaksin)
- Foto 4x6 berwarna
Setelah registrasi pengajuan STRP terpenuhi, proses berikutnya yakni;
- Akses laman https://jakevo.jakarta.go.id
- Isi formulir pendaftaran
- Verifikasi berkas
- Penerbitan oleh DPMPTSP
- Penyimpan STRP melalui pengunduhan
Adapun pengecualian disebutkan,
Kementerian/Lembaga dan Instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah (TNI/POLRI, Bank Indonesia, OJK dll)
Saat proses pengecekan dilapangan hanya cukup menunjukan QR Code melalui ponsel.
Editor :Syahrul Mubarok