BNN Gagalkan Penyelundupan Jaringan Sindikat Narkoba Dengan Total BB 324 Kg Sabu

JAKARTANEWS | JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap aksi penyelundupan sindikat narkotika jaringan Thailand dan Aceh sebanyak enam orang diamankan dengan barang bukti lebih dari tiga (3) kilogram sabu.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan BNN berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan sindikat Thailand dan Aceh dengan barang bukti sebanyak 3 kilogram lebih (324,3 kg) narkoba jenis sabu.
"BNN menggagalkan dua upaya penyelundupan Narkoba yang dilakukan oleh jaringan sindikat Narkoba Thailand dan Aceh dengan total barang bukti sebanyak 324.362,5 gram atau 324,3 kilogram sabu," ujarnya.
Ia mengatakan peredaran narkoba dapat merusak generasi penerus bangsa sehingga menghancurkan kehidupan.
"Ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba nyata adanya. Dampak yang ditimbulkan ini dapat merusak generasi muda hingga menyebabkan lost generation dan hancurnya sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya.
Sulistyo membeberkan penggagalan upaya penyelundupan narkoba jaringan sindikat Thailand dan Aceh itu di dua lokasi berbeda atas kerja sama BNN dengan Bea dan Cukai.
"Jaringan Thailand dan Aceh Timur dengan barang bukti (BB) sebanyak 105,5 kilogram sabu. Jaringan Aceh dengan BB sebanyak 218,8 kilogram," bebernya.
Ia mengungkapkan jaringan sindikat narkoba Thailand dan Aceh Timur tersebut berawal dari penyelidikan intelijen BNN kepada seorang pria warga Aceh berinisial Sy (36).
"Sy diketahui berlayar dari perairan Thailand menuju Aceh Timur menggunakan speedboat pada Kamis 12 Agustus. Setibanya di Aceh Timur, Sy dibekuk oleh petugas BNN di sebuah bengkel kapal yang berada di Desa Kampung Jalang Kecamatan Idi Rayeuk," ungkapnya.
"Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa 100 bungkus teh Cina berwarna hijau yang dibagi kedalam 4 (empat) karung dengan berat total mencapai 105,5 kilogram," lanjutnya.
Dari hasil tersebut pihaknya kemudian mendapatkan informasi berdasarkan pengakuan tersangka Sy diperintah oleh JP alias JY untuk bertransaksi ditengah laut dibantu R dan F.
"R, F dan JP alias JY masih dalam Pencarian Orang (DPO)," tutur Sulistyo pada Kamis (19/8/21).
Dalam pengungkapan kasus jaringan Aceh, lima orang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti sebanyak 198 bungkus sabu dengan berat total mencapai 218,8 kilogram.
"Dalam kasus ini, petugas mengamankan 5 (lima) orang tersangka, masing-masing berinisial B alias Y (39), T alias CM (52), ES alias E (26), AN alias WY (44), dan Ay alias R (52)," terangnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan oleh BNN bekerja sama dengan Bea dan Cukai yang merupakan bagian dari Operasi Laut Interdiksi Terpadu terhadap jaringan sindikat narkotika berinisial T alias CM.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.
Editor :Syahrul Mubarok
Source : @humasbnn