Dikenai Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
Irjen Pol Ferdy Sambo Bersama 3 Tersangka Pembunuh Brigadir J Terancam Hukuman Mati

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers
JAKARTANEWS - Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta. Ia terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
"Hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022) seperti dilansir dari tvonenews.
Peran dari Irjen Ferdy Sambo dijelaskan Agus adalah sebagai orang yang menyuruh penembakan kepada Brigadir J.
"Irjen pol FS menyuruh melakukan dan skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas," kata Agus.
Sementara tersangka lainnya Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban, tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Baca Juga: Menko Polhukam: Apresiasi Kapolri dan Publik, Kawal Kasus Penembakan Brigadir J Sampai Persidangan
Irjen Ferdy Sambo dan ketiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka RR dan KM dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Empat Tersangka Terancam Hukuman Mati
Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Keempat tersangka itu, termasuk mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca Juga: Kapolri Copot Tiga Jenderal, Efek Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam, menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus seperti dilansir dari tvonenews (9/8/2022).
Agus lalu menjelaskan peran masing-masing tersangka. Menurutnya, Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J. Tersangka Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan, tersangka Kuwat turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,” ujar Komjen Agus pula.
Editor :Tri Joko
Source : Tvonenews