AG Tersangka Baru yang Diitetapkan Adalah Pembawa Mobil Renta
Ini Dia, Pengakuan Tersangka Baru Pengeroyokan Maut Bos Rental Mobil di Pati

Ilustrasi pengeroyokan terhadap korban (yang akhirnya) meninggal dunia. (Gbr: rri.co.id)
SIGAPNEWS | PATI -- Kepolisian Resort Kabupaten Pati telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan maut terhadap bos rental mobil asal Jakarta di Pati, Jawa Tengah.
Bos rental berinisial BH dan rombongannya itu dikira maling sehingga dikeroyok warga dan mobilnya di bakar di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati.
Adapun tersangka baru yang ditetapkan adalah pembawa mobil rental berinisial AG. Polisi pun masih mendalami asal usul mobil rental tersebut hingga sampai ke Sumbersoko dibawa AG.
"Untuk AG warga Sumbersoko yang memang saat kejadian mobil Mobilio ada di rumah tersangka. Untuk mobil itu masih kita lakukan pendalaman," jelas Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024) mengutip dari detikJateng.
Kompol Alfan mengatakan terkait dengan legalitas mobil juga belum jelas. Menurutnya hasil pemeriksaan tersangka AG telah melakukan komunikasi dengan korban BH.
"Legalitas mobil sudah mintai keterangan, pengakuan tersangka sudah melakukan komunikasi dengan BH dan keluarga," jelas dia.
"Status mobil masih dalam kredit (berapa lama belum dikembalikan) masih kita dalami," lanjutnya.
Sebelumnya, Alfan mengatakan dari pemeriksaan sementara AG mengaku mobil itu dipinjam. dari saudaranya.
"Menurut keterangan (saat) diperiksa, saksi saudara AG, mobil itu dipinjam dari saudaranya. Dan saat ini masih kita dalami," ucap Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan, Minggu (9/6/2024).
Selain itu, Alfan menjelaskan, AG melakukan pengeroyokan yang berakibat BH tewas sementara tiga temannya terluka.
"Perannya melakukan pengeroyokan terhadap korban (yang akhirnya) meninggal dunia dan korban (lain yang) luka," ujar Alfan, dilansir dari CNN Indonesia (10/6/2024).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka lain yang berinisial EN (51) dan BC (37), warga Desa Sumbersoko, Sukolilo. Kedua tersangka itu berperan melakukan pemukulan, menendang, dan menginjak korban berinisial BH (52) yang akhirnya meninggal dunia.
"Kedua tersangka itu dijerat Pasal 170 KUHP, ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," terang Alfan, Sabtu (8/6/2024) kemarin.
Di tempat terpisah, Ketum Senkom Mitra Polri Dr. KP. H. Katno Hadi, SS, MM dalam siaran persnya terkait insiden pengeroyokan yang melibatkan sejumlah oknum merupakan perbuatan yang sangat tidak terpuji dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami sangat tidak setuju atas tindakan pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab. Tindakan kekerasan fisik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan ketertiban masyarakat,” ujar Ketum Senkom Katno Hadi.
Dalam kesempatan ini, lanjut Ketum Senkom menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas langkah cepat dan tegas dalam mengusut tuntas kasus ini. Kami mengapresiasi kinerja Polri yang berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku dalam waktu yang relatif singkat. Langkah ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Senkom Mitra Polri akan terus mendukung Polri dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak yang berwenang. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita masing-masing serta hindari tindakan yang dapat merugikan orang lain,” ajak Ketum Senkom Katno Hadi. (**/AGR)
Editor :Tri Joko
Source : CNN Indonesia, Humas PP SENKOM