Timbulkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Milyar dan Timbulkan Kerusakan Lingkungan
Kajati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Tambang Senilai Rp 555 Milyar dan Rusak Lingkungan

Tampak bawah Para Tersangka korupsi pengelolaan tambang terkait izin pertambangan batubara PT. Andalas Bara Sejahtera.
JAKARTANEWS | PALEMBANG - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 6 (Enam) orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera, bertempat di kantor Kejaksaan Tinggu Sumatera Selatan, Senin (22/07/2024) bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA),
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, dalam siaran pers yang diterima Sigapnews pada Senin (22/07/24), kasus ini diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup serta kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 555 miliar pada tahun 2010 s.d. tahun 2014 di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
"Tim penyidik Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain dan melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan ini,” ujar Kasi Penkum, Vanny Yulia Eka Sari.
Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan Penetapan 6 (Enam) orang sebagai Tersangka.
Adapun para 6 Tersangka dengan inisial, yaitu:
1. ES selaku Komisaris/ Komisaris Utama/ Direktur/ Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera. Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-08/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024;
2. G selaku Direktur/ Direktur Utama/ Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera. Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-09/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024;
3. B selaku Direktur/ Direktur Utama/ Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera. Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-10/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024;
4. M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010 - 2015. Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-11/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024;
5. SA selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015. Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-12/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024;
6. LD selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015. Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-13/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.
Sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga Tim Penyidik pada hari ini meningkatkan status dari Saksi menjadi Tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan untuk 5 (Lima) orang Tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dan 1 (Satu) Orang Tersangka di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Palembang mulai dari tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024.
Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.
Read more info "Kajati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Tambang Senilai Rp 555 Milyar dan Rusak Lingkungan" on the next page :
Editor :Tri Joko
Source : Penkum Kajati Sumsel