Transformasi Kejaksaan RI: Ketut Sumedana Tegaskan Penegakan Hukum Kini Lebih Humanis dan Profesiona
Kajati Sumsel Ketut Sumedana: Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri
Kajati Sumatra Selatan, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan pers di kantor Kejati Sumsel, Rabu (19/11/2025). Foto: Penkum Kejati Sumsel
PALEMBANG -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Selatan, Dr. Ketut Sumedana, menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin telah melakukan reformasi menyeluruh, baik dari sisi kelembagaan maupun peningkatan kualitas kinerja. Hal itu disampaikan Ketut Sumedana di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel pada Rabu (19/11/2025).
Menurutnya, reformasi kelembagaan dimulai dari penataan sumber daya manusia melalui penerapan merit system yang ketat, mencakup proses asesmen hingga penempatan jabatan yang harus melewati tahapan seleksi dan pendidikan khusus.
“Penerapan reward and punishment dilakukan secara tegas. Tidak sedikit jaksa yang diberhentikan bahkan dipidana jika terbukti melanggar,” ujar Ketut.
Ia menjelaskan bahwa penguatan organisasi juga terus dilakukan, terutama terkait tugas dan fungsi pokok Kejaksaan. Selain peningkatan kualitas SDM, evaluasi kinerja menjadi fokus utama pimpinan agar tidak terjadi kesenjangan penanganan perkara antara pusat dan daerah.
“Jaksa Agung tidak ingin ada daerah yang melemah sementara pusat terlihat bekerja keras. Kinerja seluruh satuan kerja menjadi perhatian agar pelayanan hukum berjalan merata,” tegasnya.
Ketut Sumedana menambahkan bahwa penegakan hukum humanis kini menjadi program prioritas Kejaksaan. Perkara-perkara kecil yang tidak berdampak luas, menurutnya, sedapat mungkin diselesaikan tanpa harus masuk ke pengadilan. Pendekatan yang digunakan meliputi musyawarah berbasis kearifan lokal, restoratif justice, hingga program Jaga Desa.
“Kejaksaan telah menyesuaikan penegakan hukum dengan kebutuhan masyarakat. Jaksa harus memiliki integritas, profesionalisme, dan empati. Pendekatan humanis dan ketegasan harus berjalan bersamaan,” ucapnya.
Ketut menegaskan bahwa setiap penanganan perkara korupsi saat ini tidak hanya berorientasi pada unsur pidana, tetapi juga memperhatikan unsur perekonomian negara dan kepentingan masyarakat luas. Ia menyebut bahwa langkah tersebut sejalan dengan program Asta Cita pemerintah, terutama dalam upaya menjaga keberlanjutan perekonomian masyarakat. (TJ)
Editor :Tri Joko
Source : Penkum Kejati Sumsel