Hasto Menyatakan Penahanan Ini Merupakan Bagian dari Perjuangan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan KPK Terkait Kasus Harun Masiku Sejak Hari Ini

Tampak Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kiri) resmi ditahan penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Tribunnews
SIGAPNEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OJ) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Penahanan Hasto ini terkait kasus Harun Masiku yang sekarang masih menjadi DPO. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini 20 Februari hingga 11 Maret 2025.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Berdasarkan pantauan media di Gedung KPK, Hasto sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Pengamanan di sekitar gedung KPK juga langsung diperketat oleh aparat.
Bagian Dari Perjuangan
Di hadapan media, Hasto yang mengenakan Rompi Orange dan kondisi tangan di borgol, menyatakan penahan ini bagian dari perjuangannya.
"Ya sudah siap lahir batin (jika ditahan KPK)," kata Hasto di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Hasto mengatakan, penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang berkeadilan di Indonesia. Ia yakin demokrasi tetap berjalan jika upaya paksa itu diambil penyidik.
"Pertanyaan yang baik, bagaimana kalau saya ditahan? Dengan semuanya Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan, itu konsepsi awalnya, karena itulah ketika itu terjadi, semoga tidak ya," ujarnya.
"Ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, ini akan menjadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih," lanjutnya sebagaiman dikutip dari Kompas (20/2/2025).
Hasto mengatakan, penahanan ini merupakan bagian dari perjuangan. (*/TJN)
Editor :Tri Joko
Source : Berbagai sumber