Fariz RM Dituntut Enam Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta, Jaksa Jerat Dengan Pasal Pengedar Narkoba

Deolipa kuasa hukum Fariz RM menyampaikan keterangan nya terkait kasus Fariz RM
SIGAPNEWS.CO.ID - JPU menjerat Fariz RM dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 161, dan Pasal 565 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pelaku kepemilikan dan pengedaran narkotika golongan I, serta ketentuan mengenai tindakan rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan yang memenuhi syarat tertentu.
Sebelumnya, Fariz RM ditangkap pada Selasa (18/2) oleh anggota kepolisian di kawasan Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, bersama seorang rekannya berinisial ADF. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ADF mengaku bahwa barang haram tersebut dipesan langsung oleh Fariz RM. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Penasihat hukum Fariz RM menolak tuntutan JPU yang menjerat kliennya dengan pasal pengedar. “Majelis hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti dari BNN dan keterangan saksi. Kami dengan mudah mematahkan tuntutan JPU yang menempatkan Fariz RM sebagai pengedar, padahal klien kami adalah pengguna. Seharusnya pasal yang dikenakan mengarah pada rehabilitasi, bukan pemidanaan berat,” ujar kuasa hukum Fariz RM dalam keterangan usai sidang.
Pihak kuasa hukum juga menyampaikan bahwa pledoi atau nota pembelaan akan disampaikan dalam bentuk tertulis pada sidang lanjutan. “Pledoi sudah kami siapkan secara lengkap untuk disampaikan dalam sidang berikutnya,” tambahnya.
Sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Senin (11/8/2025) dengan agenda pembacaan pledoi secara tertulis dari tim penasihat hukum Fariz RM
Editor :Tim Sigapnews
Source : Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan