Fariz RM Masih Berharap Rehabilitasi, Meski Jaksa Tuntut 6 Tahun Penjara

Setelah keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
SIGAPNEWS.CO.ID - Pria berusia 66 tahun itu hadir di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8), dengan agenda pembacaan duplik dari pihaknya. Sebelumnya, pleidoi atau nota pembelaan Fariz ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Harapan saya tentu kalau diberi peluang untuk bisa melanjutkan rehabilitasi, itu harapan saya. Tapi apa pun hukumannya, saya tetap ikhlas menerimanya,” ujar Fariz RM di persidangan.
Fariz menganggap masa hukuman yang dijalaninya sebagai kesempatan introspeksi dan memperbaiki diri, agar bisa kembali ke masyarakat serta keluarga.
Soroti Perbedaan Perlakuan
Dalam sidang, Fariz juga menyinggung adanya perbedaan perlakuan hukum yang diterimanya dibanding kasus serupa pada 2018 lalu. Saat itu, Polres Jakarta Utara mengkondisikan kasusnya sehingga ia dapat menjalani program rehabilitasi, yang diakuinya sangat membantu.
“Kok Polres Selatan ini bisa berbeda untuk kasus yang sama?” ungkap Fariz.
Kuasa Hukum: Klien Bukan Pengedar
Kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, menegaskan kliennya bukanlah pengedar narkoba, melainkan pengguna yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi.
“Fariz RM adalah pengguna yang kecanduan. Dia harus direhabilitasi, bukan dihukum,” kata Deolipa.
Namun, JPU menolak nota pembelaan tersebut. Jaksa Indah Puspitarani menilai seluruh alasan pembelaan tidak dapat dipercaya,mengingat Fariz sudah berulang kali terjerat kasus serupa
Tuntutan Enam Tahun Penjara
Pada 4 Agustus lalu, JPU resmi menuntut Fariz RM dengan hukuman enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya.
Fariz ditangkap pada 18 Februari 2025 di kawasan Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat. Polisi mengungkap penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan seorang berinisial ADK, yang menyebut Fariz memesan narkoba kepadanya.
Kini, Fariz RM hanya bisa menunggu putusan hakim, sambil tetap berharap dapat kembali memperoleh kesempatan rehabilitasi seperti yang pernah di jalani nya
Editor :Tim Sigapnews
Source : Deolipa pengacara Fariz RM