Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus
Kejati Sumsel Sita Aset Yayasan Batanghari Sembilan Berupa Sebidang Tanah dan Bangunan

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tampak dilokasi penyitaan aset barang.
Sigapnews.co.id I Palembang - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penyitaan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Kamis (17/10/2024).
Adapun aset yang disita berupa sebidang tanah di jalan Mayor Ruslan Palembang berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri (PN) Palembang Nomor : 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Palembang tanggal 15 Oktober 2024 dan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penyitaan terhadap barang, dokumen atau surat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah di jalan Mayor Ruslan Palembang berupa:
1. Satu (1) bidang tanah seluas 2.800 M2 dan bangunan rumah yang terletak di Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
2. Satu (1) bundel copy buku tanah hak milik dan pendaftaran ukur tanah yang dilegalisir Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, yang terletak di Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan nama yang berhak dan pemegang hak atas nama A.
Dalam penyitaan yang dilakukan oleh Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga disaksikan oleh Camat IT III, Lurah Duku, Ketua RT setempat dan pihak BPN Kota Palembang, serta dihadiri oleh kuasa hukum dari A.
Selanjutnya terhadap objek tanah dan bangunan tersebut dilakukan pemasangan plang penyitaan.(JSW-S11SPI)
Source : Kasie Penkum Kejati Sumsel