Polsek Rancabungur Telah Amankan Terduga Pelaku yang Turut Serta Membantu Melakukan Penganiayaan
Terduga Pelaku Penganiayaan di Rancabungur Berhasil Diamankan

Kapolsek Rancabungur, Ipda Azis Hidayat, S.Sos, menjelaskan bahwa terduga pelaku penganiayaan diamankan pada Selasa, 9 Juli 2024, sekitar pukul 15.30 WIB di Kampung Sindangpala, RT 04/RW 04, Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Pad
SIGAPNEWS.CO.ID | BOGOR - Pada Selasa, 9 Juli 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, di Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pria yang diduga turut serta membantu melakukan penganiayaan yang terjadi di Kampung Sindangpala, Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Rancabungur, Ipda Azis Hidayat, S.Sos, menjelaskan bahwa terduga pelaku penganiayaan diamankan pada Selasa, 9 Juli 2024, sekitar pukul 15.30 WIB di Kampung Sindangpala, RT 04/RW 04, Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Pada saat kejadian, pelaku GS bersama TS, yang merupakan debt collector dari Koperasi TRI PUTRA MANDIRI Ciampea Bogor, mendatangi rumah korban dengan maksud menagih hutang kepada Ny. Maryati (ibu korban).
Korban menyampaikan bahwa ibunya sedang tidak berada di rumah. Namun, pelaku marah dan terjadi cekcok yang berujung pada penganiayaan terhadap korban. Pelaku GS melukai korban dengan cara menyabetkan pacul ke arah tubuh korban, namun berhasil ditangkis oleh tangan korban. Setelah melukai korban, GS melarikan diri sementara TS berhasil diamankan oleh warga setempat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di pergelangan tangan sebelah kiri.
Berkat kerja keras pihak kepolisian Polsek Rancabungur, pelaku yang kabur berhasil diamankan. Pelaku TS, lahir di Medan pada 28 Februari 1990, beragama Kristen, bekerja sebagai wiraswasta, dan berdomisili di Kampung Cemplang, RT 25/RW 06, Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Korban penganiayaan, berinisial D, lahir di Bogor pada 8 Februari 2003, beragama Islam, bekerja sebagai sopir, dan berdomisili di Kampung Sindangpala, RT 04/RW 04, Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu buah pacul dan satu lembar bukti berobat korban dari Praktek Umum Dr. Radi Irdianto, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Hingga berita ini diturunkan, para pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Rancabungur, termasuk penyelidikan, pendalaman, dan pengembangan kasus untuk tahap penyidikan selanjutnya. (***)
Editor :Tri Joko
Source : Humas polsek polsek Rancabungur