DJP Tegaskan Dukungan bagi UMKM Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
JAKARTA NEWS | JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi tersebut disebut sebagai langkah penyempurnaan kebijakan perpajakan agar lebih tepat sasaran, sederhana, dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan pemerintah terus berupaya menghadirkan kebijakan yang mampu mendorong UMKM berkembang tanpa terbebani administrasi perpajakan yang rumit.
Menurut dia, kebijakan terbaru ini merupakan hasil evaluasi atas berbagai aturan sebelumnya, mulai dari PP Nomor 46 Tahun 2013, PP Nomor 23 Tahun 2018, hingga PP Nomor 55 Tahun 2022.
“PP Nomor 20 Tahun 2026 hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah terhadap UMKM semakin adil dan tepat sasaran,” ujar Bimo dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).
DJP menjelaskan terdapat lima poin utama dalam kebijakan baru tersebut. Pertama, fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun masih dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Sementara itu, omzet hingga Rp500 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi tetap dibebaskan dari pengenaan pajak penghasilan.
Kedua, pemerintah memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak tertentu. Wajib pajak orang pribadi dan perseroan terbatas (PT) perorangan yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan tarif final 0,5 persen tanpa batas waktu. Adapun bagi koperasi, fasilitas tersebut dapat digunakan selama empat tahun sejak terdaftar.
Ketiga, kebijakan ini dirancang agar insentif perpajakan benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang sedang berkembang. Pemerintah juga mengantisipasi potensi penyalahgunaan fasilitas, seperti praktik pemecahan usaha atau pembentukan beberapa entitas untuk menghindari tarif pajak normal.
Keempat, DJP menegaskan bahwa bagi badan usaha seperti PT dan CV yang beralih dari tarif final ke mekanisme perpajakan umum, penghitungan pajak dilakukan berdasarkan laba bersih, bukan omzet.Dengan demikian, perpindahan ke sistem umum tidak otomatis meningkatkan beban pajak karena biaya operasional tetap diperhitungkan dalam perhitungan pajak.
Kelima, PP Nomor 20 Tahun 2026 disebut menjaga keseimbangan antara pemberian dukungan kepada UMKM dan terciptanya sistem perpajakan yang sehat serta berkeadilan. Untuk mendukung implementasinya, DJP akan melakukan masa transisi, edukasi, dan pendampingan kepada pelaku usaha.
DJP menilai kebijakan tersebut tidak hanya menempatkan pemerintah sebagai regulator, tetapi juga sebagai mitra strategis bagi pelaku UMKM dalam meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Melalui regulasi baru ini, pemerintah berharap UMKM dapat terus tumbuh, naik kelas, menciptakan lapangan kerja, serta menjadi penggerak utama ekonomi Indonesia di tengah tantangan global yang terus berkembang.
Editor :Tri Joko
Source : Redaksi