3.700 Travel Umroh Berizin Ada yang Nakal, Kemenhaj: Ini Tantangan Kami
Sekjen Bersathu Apresiasi Edukasi Kemenhaj, Jamaah Diminta Cek Legalitas Travel Umroh
H. Sulton, Sekjen Bersathu Apresiasi Edukasi Kemenhaj, Jamaah Diminta Cek Legalitas Travel Umroh. Poster: Redaksi
SIGAPNEWS | JAKARTA - Edukasi pemerintah mengenai pentingnya memilih travel umroh secara cermat mendapat apresiasi dari H. Sulton, Sekretaris Jenderal Bersathu. Menurutnya, pemahaman jamaah terhadap legalitas penyelenggara, kualitas layanan dan kepastian paket menjadi bagian penting untuk mencegah persoalan dalam perjalanan ibadah ke Tanah Suci.
H. Sulton menilai edukasi yang disampaikan Edayanti, Kasubdit Pembinaan Umroh Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) memberikan panduan praktis bagi masyarakat agar tidak hanya mempertimbangkan harga ketika menentukan penyelenggara perjalanan ibadah umroh.
“Penjelasan Ibu Edayanti sangat positif dan memberikan edukasi yang konkret kepada masyarakat. Jamaah harus memahami bahwa memilih travel umroh bukan hanya soal harga, tetapi soal legalitas, kualitas layanan dan kepastian apa yang mereka dapatkan,” ujar H. Sulton.
Pandangan tersebut disampaikan dalam podcast yang menghadirkan Edayanti sebagai narasumber bersama Parthomy Oktora (Bung Tomy) sebagai host di Sekretariat Bersathu, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Edayanti menjelaskan bahwa besarnya jumlah penyelenggara perjalanan ibadah umroh berizin sekaligus menjadi tantangan dalam pembinaan dan pengawasan. Saat ini terdapat sekitar 3.700 PPIU berizin di Indonesia, baik yang telah terakreditasi maupun yang belum.
Banyaknya pilihan travel memberikan kemudahan bagi masyarakat. Namun, kondisi tersebut juga menuntut jamaah lebih kritis karena persoalan perjalanan umroh tidak hanya berasal dari penyelenggara berizin, tetapi juga dari pihak yang tidak memiliki izin namun tetap menawarkan paket kepada calon jamaah.
BACA JUGA: Sekjen Bersathu Yakinkan Jemaah: Pemeriksaan Istitha’ah Untuk Perlindungan, Bukan Penghalang
Legalitas Menjadi Langkah Pertama
Menurut Edayanti, calon jamaah perlu memastikan terlebih dahulu bahwa travel yang dipilih benar-benar memiliki izin sebagai PPIU. Masyarakat tidak cukup hanya melihat nama perusahaan, kantor yang representatif maupun promosi di media sosial.
“Jangan hanya percaya pada nama perusahaan, kantor yang terlihat bagus, atau promosi yang ramai. Periksa apakah travel tersebut benar-benar memiliki izin sebagai PPIU,” kata Edayanti.
Status perizinan dapat diverifikasi melalui kanal resmi Kementerian Haji dan Umroh, termasuk layanan Satu Haji maupun instansi Kementerian Haji dan Umroh di daerah.
Bagi H. Sulton, langkah tersebut penting karena legalitas memberikan jalur yang lebih jelas ketika jamaah menghadapi persoalan.
“Kalau jamaah sejak awal melakukan pengecekan legalitas, mereka memiliki dasar yang lebih kuat untuk memastikan siapa penyelenggara yang bertanggung jawab terhadap perjalanan mereka,” ungkap H. Sulton.
Akreditasi Menjadi Pertimbangan Berikutnya
Selain izin, Edayanti mendorong masyarakat memperhatikan status akreditasi travel. Akreditasi dapat menjadi salah satu indikator yang membantu jamaah melihat rekam dan kualitas penyelenggara.
Travel dengan akreditasi A maupun B dapat menjadi pertimbangan lebih lanjut. Namun, travel baru tidak otomatis berarti memiliki layanan yang buruk. Jamaah tetap perlu melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap penyelenggara yang baru memperoleh izin dan belum terakreditasi.
“Travel baru tidak selalu buruk. Ada juga travel baru yang menjalankan pelayanan dengan baik. Tetapi, travel yang izinnya masih baru terbit dan belum terakreditasi memang perlu diperiksa lebih teliti,” jelas Edayanti.
H. Sulton menilai pendekatan tersebut penting untuk membangun budaya konsumen yang lebih kritis di kalangan jamaah.
“Jamaah jangan hanya melihat promosi. Rekam jejak, legalitas dan akreditasi perlu menjadi bagian dari pertimbangan sebelum mengambil keputusan,” tuturnya.
Detail Paket Harus Jelas dan Tertulis
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah kejelasan paket perjalanan. Jamaah perlu memastikan seluruh komponen layanan tercantum dalam perjanjian atau akad tertulis.
Mulai dari tanggal keberangkatan dan kepulangan, durasi perjalanan, maskapai, jadwal penerbangan, hotel di Makkah dan Madinah, transportasi, konsumsi, pembimbing, fasilitas hingga harga dan mekanisme pembayaran harus dijelaskan secara transparan.
Edayanti bahkan mengingatkan jamaah agar tidak menerima keterangan hotel yang terlalu umum.
“Jangan lagi menerima keterangan ‘setaraf’. Jika yang dijanjikan Hotel A, harus tertulis Hotel A. Jika Hotel B, harus tertulis Hotel B. Jamaah berhak mengetahui secara jelas fasilitas apa yang dibeli,” tegas Edayanti.
Bagi H. Sulton, keterbukaan informasi sejak awal merupakan bentuk perlindungan terhadap jamaah sekaligus mendorong travel untuk meningkatkan profesionalitas.
“Ketika seluruh layanan tertulis dengan jelas, jamaah mengetahui apa yang dibeli dan travel juga memiliki tanggung jawab yang jelas terhadap layanan yang dijanjikan,” ujarnya.
Waspadai Agen yang Tidak Berizin
Edayanti juga mengingatkan masyarakat mengenai perbedaan antara cabang resmi travel dengan agen lepas. Cabang memiliki hubungan dan kewenangan yang jelas dengan perusahaan induk, termasuk dalam administrasi dan keuangan. Sementara agen lepas umumnya bekerja berdasarkan kerja sama pemasaran.
Kondisi ini menjadi penting karena tidak semua pihak yang menawarkan paket umroh kepada masyarakat merupakan penyelenggara resmi.
“Kalau travel membuka jaringan resmi, bentuknya adalah cabang. Cabang memiliki hubungan dan otoritas yang jelas dengan perusahaan induk, termasuk dalam proses administrasi serta keuangan. Ini berbeda dengan agen lepas yang hanya bekerja berdasarkan kerja sama pemasaran,” terang Edayanti.
Karena itu, calon jamaah disarankan melakukan konfirmasi langsung kepada travel sebelum menyerahkan pembayaran maupun data pribadi.
Pembinaan hingga Penindakan
Di sisi pemerintah, pengawasan terhadap penyelenggara umroh dilakukan melalui tiga fungsi yang saling berkaitan, yakni pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta perizinan dan akreditasi.
Edayanti menjelaskan bahwa laporan atau keluhan terhadap travel berizin pada tahap awal dapat ditindaklanjuti melalui pemanggilan, klarifikasi dan pembinaan. Tujuannya adalah memperbaiki penyelenggara agar kembali memenuhi ketentuan.
“Kalau ada laporan atau keluhan terhadap penyelenggara umroh berizin, langkah awalnya bukan langsung mencabut izin. Travel dipanggil, diklarifikasi, dan dibina agar kembali patuh terhadap aturan serta komitmen pelayanan kepada jamaah,” jelasnya.
Namun, apabila pembinaan tidak berhasil atau ditemukan dugaan pelanggaran yang lebih serius, proses dapat berlanjut ke pengawasan, investigasi hingga penindakan. Sanksi administratif dapat berupa pengawasan ketat, pemblokiran hingga pencabutan izin.
“Harapannya tentu bukan sampai pada pencabutan izin. Yang diinginkan adalah travel berizin tetap profesional, tertib, dan kembali pada jalur pelayanan yang benar,” ungkap Edayanti.
H. Sulton menyambut baik pendekatan tersebut. Menurutnya, pembinaan dan pengawasan harus berjalan beriringan dengan edukasi kepada jamaah.
“Kami melihat pembinaan dan pengawasan harus berjalan beriringan. Travel yang baik perlu didorong untuk semakin profesional, sementara masyarakat juga harus diberikan pemahaman agar tidak mudah tergoda penawaran yang tidak jelas,” kata H. Sulton.
Jamaah Harus Menjadi Konsumen yang Cerdas
Bagi Bersathu, edukasi mengenai pemilihan travel merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem perjalanan umroh yang sehat. Jamaah tidak hanya membutuhkan informasi mengenai biaya dan jadwal keberangkatan, tetapi juga kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab serta layanan apa yang akan diterima.
Karena itu, tiga langkah yang disampaikan Kemenhaj menjadi pegangan praktis bagi calon jamaah: memastikan travel memiliki izin resmi, memperhatikan akreditasi dan memastikan seluruh layanan tercantum secara jelas dalam akad.
“Kami mengapresiasi edukasi seperti ini karena masyarakat membutuhkan informasi yang sederhana tetapi benar-benar bisa dipraktikkan. Harapannya jamaah semakin cerdas, travel semakin profesional dan pelayanan umroh semakin berkualitas,” tegas H. Sulton.
Pada akhirnya, kehati-hatian memilih travel bukan berarti mengurangi kekhusyukan ibadah. Sebaliknya, keputusan yang dibuat secara rasional sejak awal menjadi bagian dari ikhtiar agar perjalanan menuju Tanah Suci berlangsung aman, nyaman dan sesuai dengan layanan yang telah dijanjikan. (TJ)
Editor :Tri Joko
Source : Sekretariat Bersathu