Istitha’ah Bukan Momok, Mayoritas Ketidaklolosan Hanya Bersifat Sementara
Sekjen Bersathu Yakinkan Jemaah: Pemeriksaan Istitha’ah Untuk Perlindungan, Bukan Penghalang
Tampak Sekjen Bersathu Sulton (kiir) bersama Ketua Harian Farid Aljawi (kanan) di Kantor Sekretariat Bersathu, Jakarta Barat. Foto: Isimewa
SIGAPNEWS | Jakarta - Asosiasi Kebersamaan Pengusaha Travel Haji Umrah (Bersathu) menegaskan bahwa jemaah tidak perlu merasa takut atau panik apabila hasil pemeriksaan awal menunjukkan belum memenuhi istitha’ah kesehatan.
Penegasan ini disampaikan Sekretaris Jenderal Bersathu, Sulton, saat memberikan keterangan kepada media beberapa waktu lalu di Kantor Sekretariat Bersathu yang berlokasi di Ruko Taman Meruya Ilir, Blok A18 unit K, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat..
“Hanya satu kategori yang benar-benar tidak dapat diberangkatkan. Karena itu, jemaah tidak perlu terlalu panik ataupun merasa langsung gagal berangkat ketika hasil pemeriksaan medis keluar,” ujar Sulton dalam kesempatan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penilaian istitha’ah kesehatan mengacu pada empat kategori sebagaimana ditegaskan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI pada November lalu.
Keempat kategori tersebut ialah:
1.Memenuhi istitha’ah kesehatan,
2.Memenuhi istitha’ah dengan pendampingan,
3.Tidak memenuhi istitha’ah sementara,
4.Tidak memenuhi istitha’ah permanen.
Menurut Sulton, jemaah yang tidak lolos pada pemeriksaan awal umumnya masuk dalam kategori “tidak memenuhi istitha’ah sementara”, yakni kondisi yang masih dapat diperbaiki melalui perawatan.
“Jadi masih bisa berubah menjadi layak setelah menjalani perawatan,” kata Sulton.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penentuan kategori dilakukan oleh tenaga medis berwenang sesuai standar klinis, dan hasilnya baru dianggap final setelah seluruh data masuk ke Siskohatkes.
Karena itu, Sulton berharap jemaah tidak salah memahami status medis yang diterima.
“Bila statusnya tidak memenuhi istitha’ah sementara, itu bukan akhir. Jemaah jangan takut. Justru itu kesempatan untuk menjalani pengobatan agar saat evaluasi berikutnya dinyatakan layak berangkat,” tegasnya.
Aturan Istitha’ah Sesuai PMHU No. 4 Tahun 2025
Sulton menjelaskan bahwa penerapan pemeriksaan kesehatan dan persyaratan istitha’ah sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) No. 4 Tahun 2025, khususnya:
- Kewajiban jemaah memiliki surat keterangan sehat dari dokter (Pasal 44 huruf d),
- Memiliki kartu kepesertaan aktif jaminan kesehatan nasional (Pasal 44 huruf e)
Menurutnya, regulasi tersebut dibuat untuk memastikan bahwa jemaah mampu menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan sesuai prinsip perlindungan.
Kondisi yang Termasuk Tidak Memenuhi Istitha’ah Permanen
Sebelumnya, diketahui Menteri Haji Gus Irfan telah merinci sejumlah kondisi medis yang dikategorikan tidak memenuhi istitha’ah permanen, antara lain:
- Gagal ginjal dengan cuci darah rutin,
- Gagal jantung berat,
- Penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen berkelanjutan,
- Kerusakan hati berat,
- Demensia dan gangguan kejiwaan berat,
- Kehamilan risiko tinggi,
- Penyakit menular aktif seperti TBC paru terbuka dan demam berdarah,
- Kanker stadium lanjut atau dalam terapi kemoterapi,
- Diabetes, hipertensi, epilepsi, stroke, dan penyakit autoimun yang tidak terkontrol.
“Calon jemaah dengan kondisi-kondisi tersebut dipastikan tidak memenuhi syarat kesehatan. Bahkan dapat ditolak atau dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi bila ditemukan saat pemeriksaan di Tanah Suci,” tegas Gus Irfan.
Sulton berharap penjelasan ini membantu jemaah memahami bahwa istitha’ah bukanlah penghalang, melainkan mekanisme perlindungan pada seluruh calon haji. (TJ)
Editor :Tri Joko
Source : Sekjen Bersathu