PPKM Jawa Bali Dilanjut Hingga 13 September, Tempat Wisata Level 2-3 Dibuka Bersyarat

Siaran Virtual Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali (6/9/21) tangkapan layar chanel youtub
JAKARTANEWS | JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali level 2-4 dilanjutkan kembali mulai besok 7 September hingga 13 September setelah sebelumnya 31 Agustus - 6 September 2021 berakhir hari ini.
Hal itu diumumkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam siaran pers virtual Senin, (6/9/21).
Luhut mengatakan seiring situasi Covid-19 di Jawa Bali yang terus mengalami perbaikan berarti dengan ditandai semakin berkurangnya Kota Kabupaten berada pada level 4.
"Per 5 September 2021 hanya 11 Kota Kabupaten di Jawa-Bali yang berada di level 4 dari sebelumnya berjumlah 25 Kota/Kabupaten," ujarnya.
Jumlah daerah dikatakannya yang berada di Level 2 juga mengalami peningkatan signifikan dari 27 kota kabupaten menjadi 43 daerah. Untuk wilayah aglomerasi Yogyakarta mengalami penurunan dari Level 4 menjadi Level 3.
"Sementara wilayah Bali masih berada pada Level 4, kami perkirakan butuh waktu satu minggu lagi untuk turun ke Level 3," katanya.
Luhut menjelaskan seiring dengan perkembangan situasi pandemi yang terus membaik pada PPKM Jawa Bali 7-13 September pemerintah memberlakukan penyesuaian pembatasan sejumlah tempat.
"Waktu makan di tempat atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," jelasnya.
Untuk mall dan pusat perbelanjaan di Bali akan dilakukan uji coba protokol kesehatan dengan aplikasi PeduliLindungi.
Lanjutnya, pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan PPKM level 3 dilakukan uji coba secara protokol kesehatan ketat dengan implementasi aplikasi PeduliLindungi.
"Tempat wisata yang sudah dibuka pada kota kabupaten dengan PPKM level 2 juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," bebernya.
Sekedar diketahui perpanjangan PPKM Jawa Bali berlevel dari 7 September hingga 13 September ini sudah kali ketujuh setelah sebelumnya diberlakukan pada 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Editor :Syahrul Mubarok