Pendaftaran Kekayaan Intelektual Ke Ditjen KI
Sekretaris Ditjen KI Kemenkumham Serahkan 10 Sertifikasi Mal Berbasis Kekayaan Intelektual

Sekretaris Ditjen KI Sucipto (tampak tengah) sedang menyerahkan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual (Foto: SesDitjen KI)
JAKARTANEWS - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Sucipto membuka kegiatan Konsultasi Teknis dan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) pada Pelaku Usaha sekaligus pemberian Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual di Sheraton Hotel, Jalan Embong Malang, Kamis (19/5/2022).
Sucipto mengajak para pelaku usaha di Indonesia untuk bersama-sama melakukan pencegahan terhadap pelaku pelanggaran kekayaan intelektual. Termasuk membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu dan membajak Hak KI milik orang lain.
Hal itu disampaikan Sucipto saat membuka kegiatan Konsultasi Teknis dan Edukasi Pencegahan Pelanggaran KI pada Pelaku Usaha sekaligus pemberian Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual di Sheraton Hotel, Jalan Embong Malang, Kamis (19/5/2022).
“Kita berharap melalui program sertifikasi pusat perbelanjaan yang berbasis kekayaan intelektual ini akan tumbuh kesadaran pengelola pusat perdagangan dan pelaku usaha untuk melakukan upaya preventif dengan membuat ketentuan internal yang mewajibkan para penyewa/tenant untuk tidak menjual produk yang melanggar kekayaan intelektual,” ujar Sucipto.
Lanjutnya, beredarnya produk yang melanggar hak kekayaan intelektual menjadi tantangan bersama untuk mencari solusi dalam mengatasinya. Menurutnya, hal ini bukan saja menjadi tanggungjawab Pemerintah/Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
“Tetapi juga menjadi tugas kita semua termasuk pengelola pusat perdagangan dan pelaku usaha, untuk itu diharapkan pengelola pelaku usaha dapat membuat mekanisme monitoring agar ditempat perdagangan tidak beredar produk yang melanggar kekayaan intelektual antara lain dengan membuat layanan pengaduan konsumen,” pintanya.
Melalui kegiatan sosialisasi sertifikasi pusat perbelanjaan yang yang berbasis Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha pada akhirnya diharapkan dapat memberikan pemahaman serta menumbuhkan kesadaran bagi pengelola pelaku usaha di Jawa Timur untuk melakukan upaya konkrit mencegah peredaran produk palsu ditempat usaha yang dikelolanya.
Read more info "Sekretaris Ditjen KI Kemenkumham Serahkan 10 Sertifikasi Mal Berbasis Kekayaan Intelektual" on the next page :
Editor :Tri Joko
Source : Sesditjen KI Kemenkumham