Melatih kecakapan penanganan lakalantas senkom mengikuti diklat
Ratusan Anggota Senkom Terima Materi Penanganan Lakalantas Dari Polda

Foto bersama bersama dengan pemateri dari polda ABP Supadi Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng dengan AIPDA Erwin Santoso
"Langkah penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas yaitu serangkaian tindakan penyidik dalam hal yang diatur dalam UU untuk mencari, mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang terjadi guna menemukan tersangka," lanjutnya.
"Pengamanan lakalantas adalah tindakan yg harus dilaksanakan segera setelah terjadinya suatu lakalantas dalam bentuk pengamanan TKP, untuk keperluan penyidikan selanjutnya, dan mencegah terjadinya kemacetan atau kecelakaan baru di TKP tsb," terangnya.
Tindakan yang harus segera dilakukan terhadap kecelakaan lalu-lintas yaitu
a. Datangi Tempat kejadian perkara
b. Tolong korban yang masih hidup
c. Amankan tkp agar tidak berubah
d. Hubungi segera unit laka lantas apabila mengganggu keamanan,
e. kelancaran dan keselamatan bisa memindahkan orang, ranmor dan barang lain dengan tidak merubah status dengan memberi tanda cat pilox atau kapur
f. Beri tanda posisi ban depan dan belakang paling luar dengan kapur/spidol/cat pilox, beri tanda posisi orang/barang.
"Pasang traffix cone, rambu-rambu dan papan peringatan pada Jarak aman sebelum TKP, serta demi terciptanya keamanan bagi petugas, korban, dan barang bukti serta pemakaii jalan lainnya di TKP," tutupnya. (ghoni)
Read more info "Ratusan Anggota Senkom Terima Materi Penanganan Lakalantas Dari Polda" on the next page :
Editor :Tim Sigapnews
Source : Humas senkom