Penangkapan Terhadap ZR Terkait Kasus Terdakwa Ronald Tannur
Hebat, Kejagung Sita Rp.1 Trilyun dan Emas 51 Kg dari ZR Mantan Pejabat Mahkamah Agung

Tampak barang bukti suap dan gratifikasi terhadap ZR ditampilkan Abdul Qohar Direktur Penyidikan Jampidsus (tengah kiri) dan Harli Siregar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (tengah kanan) dalam Konferensi Pers di Lantai 10 Gedung Kartika Kejaksaan Agung, J
Dari hasil penggeledahan tersebut, telah ditemukan:
1. Di Rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan:
- Mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427;
- Mata uang asing sebanyak USD 1.897.362;
- Mata uang asing sebanyak EUR 71.200;
- Mata uang asing sebanyak HKD 483.320;
- Mata uang rupiah sebanyak Rp.5.725.075.000.
Jika dikonversikan maka setara dengan Rp.920.912.303.714 (Rp.920 miliar)
- Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.
- 1 (satu) buah dompet warna pink ditemukan:
a. 12 (dua belas) keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
b. 1 (satu) keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram;
c. 1 (satu) buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram;
- 1 (satu) dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599;
- 1 (satu) buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
- 3 (tiga) lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025;
- 3 (tiga) lembar kwitansi toko emas mulia.
Logam mulia emas Antam tersebut jika dijumlahkan seluruhnya adalah sekitar 51 kg atau jika dikonversikan setara dengan Rp.75.203.830.832 (Rp75 miliar).
2. Di Hotel Le Meridien Bali tempat ZR menginap:
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp.100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp.10.000.000;
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp.50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp.4.900.000;
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp.100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp.3.300.000;
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp.100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp.5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp.1.925.000;
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp.5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp.175.000;
- Uang tunai dalam dompet sebanyak Rp.114.000.
Jika dijumlahkan seluruhnya adalah Rp.20.414.000.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, maka pada Jumat 25 Oktober 2024 Tim Jaksa Penyidik pada JAM PIDSUS menetapkan 2 (dua) orang sebagai Tersangka karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu:
* ZR berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-58/F.2/Fd.2/10/2024; dan
* LR berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024.
Terhadap Tersangka ZR tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, dalam perkara permufakatan jahat suap dan garatifikasi, yang diduga melanggar:
Kesatu
Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua.
Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Tersangka LR, telah dilakukan penahanan selama 20 hari pada Rabu 23 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung terkait perkara lain dan dalam perkara ini diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/TJN)
Read more info "Hebat, Kejagung Sita Rp.1 Trilyun dan Emas 51 Kg dari ZR Mantan Pejabat Mahkamah Agung" on the next page :
Editor :Tri Joko
Source : Kapuspenkum Kejagung