Jaksa Agung Laporkan Capaian Satgas PKH kepada Presiden Prabowo: Pulihkan Kawasan Hutan Rp150 T
Prabowo Apresiasi Capaian Satgas PKH Kejagung dalam Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan Laporan Capaian Kinerja Satgas PKH kepada Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan resmi yang digelar di Pangkal Pinang, Senin (6/10/2025). Foto: Puspenkum Kejagung
SIGAPNEWS | Pangkal Pinang - Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menyampaikan Laporan Capaian Kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan resmi yang digelar di Pangkal Pinang, bersamaan dengan penyerahan aset barang rampasan negara kepada PT Timah Tbk pada Senin (6/10/20250.
Presiden Prabowo hadir langsung menyaksikan kegiatan simbolis tersebut bersama Menteri Pertahanan, para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BPKP, serta jajaran Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Turut hadir pula Wakil Ketua dan Anggota Pengarah Satgas PKH, serta Direksi dan Komisaris PT Timah Tbk.
Dalam laporannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa hingga 1 Oktober 2025, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 3.404.522,67 hektare pada sektor perkebunan. Dari total tersebut, 1.507.591,9 hektare telah diserahkan dan dititipkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dalam empat tahap, sedangkan 1.814.632,64 hektare lainnya tengah dalam proses verifikasi untuk penyerahan berikutnya.
“Berdasarkan kajian indikasi nilai yang dilakukan oleh Direktorat Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, nilai total tanah dan kebun sawit yang berhasil dikuasai kembali mencapai sekitar Rp150 triliun, atau Rp46,55 juta per hektare,” ungkap Jaksa Agung.
Selain di sektor perkebunan, Satgas PKH juga melakukan penertiban di sektor pertambangan, dan telah mengidentifikasi 5.342,58 hektare kawasan hutan yang digunakan tanpa izin sesuai mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Dari hasil klarifikasi, sebanyak 2.709,02 hektare yang tersebar di tujuh provinsi telah diverifikasi, dan hingga kini Satgas berhasil menguasai kembali 5.209,29 hektare dari 39 entitas perusahaan.
Sementara itu, pada sektor penebangan liar (illegal logging), Kejaksaan menemukan praktik pembalakan di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, seluas sekitar 21.000 hektare yang telah dirambah sejak 2023. Dari total itu, sekitar 500 hektare telah mengalami kerusakan signifikan akibat aktivitas ilegal yang masih berlangsung hingga kini.
Kejaksaan menegaskan bahwa aktivitas penebangan liar tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran administratif, tetapi juga tindak pidana lingkungan yang berdampak serius terhadap keberlanjutan sumber daya hutan.
“Kejaksaan akan menindak tegas dan mengusut tuntas praktik illegal logging yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” tegas Jaksa Agung.
Laporan capaian Satgas PKH ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin dalam mendukung agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan, transparan, dan berkelanjutan. (TJ)
Editor :Tri Joko
Source : Puspenkum Kejagung