Vilzar: Sejauh Mana Negara Boleh Merampas Harta? Menguji RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset Berpotensi Diuji di MK, NCB dan Pembuktian Terbalik Jadi Titik Rawan
Opini: RUU Perampasan Aset Berpotensi Diuji di MK, NCB dan Pembuktian Terbalik Jadi Titik Rawan
SIGAPNEWS | JAKARTA — Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset memasuki fase penting dalam pembahasannya di DPR dan pemerintah. Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen baru untuk mempercepat pemulihan aset hasil tindak pidana. Namun semakin besar kewenangan negara untuk mengambil alih harta yang diduga berkaitan dengan kejahatan semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan kewenangan tersebut tidak melampaui prinsip negara hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Komisi III DPR RI masih membahas sejumlah substansi krusial dengan target penyelesaian RUU pada Desember 2026. Ketua DPR Puan Maharani bahkan menyebut target penyelesaian pada 15 Desember 2026. Namun percepatan pembahasan tidak boleh mengorbankan kualitas substansi karena undang-undang yang memberikan kewenangan perampasan terlalu luas tanpa mekanisme pengawasan yang kuat berpotensi menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi.
Dua isu yang paling sensitif adalah mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB) dan pembuktian terbalik. Selain itu terdapat persoalan perlindungan pihak ketiga, kewenangan pembekuan dan penyitaan, pengelolaan aset hasil perampasan serta potensi penyalahgunaan kekuasaan. Seluruh persoalan tersebut menentukan apakah RUU ini kelak menjadi instrumen pemberantasan kejahatan yang efektif atau justru melahirkan sengketa konstitusional baru.
Pada prinsipnya, NCB tidak otomatis bertentangan dengan UUD 1945. Persoalan utamanya terletak pada bagaimana mekanisme tersebut dirumuskan. Jika negara dapat merampas aset tanpa terlebih dahulu menunggu putusan pidana terhadap seseorang maka undang-undang harus menetapkan standar yang jelas mengenai hubungan aset dengan tindak pidana, kewenangan aparat, standar pembuktian, hak pembelaan pemilik aset hingga mekanisme keberatan dan pemulihan apabila perampasan dilakukan secara keliru.
Tanpa pagar yang jelas, NCB berpotensi berhadapan dengan prinsip negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 serta jaminan kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1). Perlindungan terhadap harta benda juga berkaitan dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Karena itu pertanyaan mendasarnya bukan sekadar apakah NCB boleh diterapkan melainkan sejauh mana negara dapat mengambil alih harta seseorang tanpa putusan pidana dan perlindungan hukum apa yang wajib diberikan kepada pemiliknya.
Isu berikutnya adalah pembuktian terbalik. Mekanisme ini dapat dibutuhkan ketika terdapat aset yang nilainya tidak sebanding dengan sumber penghasilan atau memiliki indikasi kuat berkaitan dengan tindak pidana. Namun pembuktian terbalik tidak boleh berubah menjadi kewajiban bagi seseorang untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah hanya karena aparat menganggap kekayaannya mencurigakan.
Desain yang lebih proporsional adalah negara terlebih dahulu membuktikan adanya hubungan awal yang jelas dan rasional antara suatu aset dengan dugaan tindak pidana. Setelah ambang pembuktian tertentu terpenuhi pemilik atau pihak yang menguasai aset dapat diberikan kesempatan menjelaskan asal-usul serta dasar hukum kepemilikannya. Dengan pola tersebut pembuktian terbalik tetap menjadi instrumen hukum tanpa menghapus kewajiban awal negara untuk membangun dasar pembuktian yang kuat.
Persoalan lain adalah penggunaan istilah seperti “harta tidak wajar”, “tidak sesuai dengan penghasilan”, atau “patut diduga”. Frasa-frasa tersebut harus memiliki parameter objektif dan terukur. Apakah suatu kekayaan dinilai berdasarkan laporan pajak, transaksi keuangan, hasil analisis PPATK atau bukti penyidikan? Semakin kabur parameter yang digunakan semakin luas pula ruang interpretasi aparat dan semakin besar risiko penyalahgunaan kewenangan.
RUU juga harus membedakan secara tegas antara penelusuran, pembekuan, penyitaan dan perampasan. Penyitaan bukan perampasan. Negara dapat melakukan tindakan awal untuk mengamankan aset berdasarkan standar hukum tertentu tetapi penghilangan hak kepemilikan secara permanen harus melalui mekanisme pembuktian dan berada di bawah kontrol lembaga peradilan yang independen. Rantai proses penanganan aset idealnya dirumuskan secara terang mulai dari penelusuran, pembekuan, penyitaan, pembuktian, putusan perampasan, pengelolaan hingga pemulihan.
Desain kelembagaan juga menjadi persoalan penting. Jangan sampai satu institusi memiliki kewenangan untuk menilai aset, menyita, mengajukan perampasan, menentukan status aset sekaligus memiliki pengaruh terhadap pengelolaannya. Konsentrasi kewenangan seperti itu berisiko menciptakan konflik kepentingan. Prinsip checks and balances mengharuskan adanya pemisahan fungsi antara pihak yang mencari aset, melakukan tindakan hukum, memutus status hukum dan mengelola aset yang telah menjadi milik negara.
Perlindungan terhadap pihak ketiga juga tidak boleh menjadi catatan kaki dalam RUU ini. Aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana dapat saja melibatkan pasangan, keluarga, mitra usaha, kreditur atau pihak lain yang memperoleh hak secara sah dan tidak mengetahui adanya kejahatan. Karena itu mekanisme third-party claim harus dirancang secara efektif agar pihak yang beritikad baik memiliki kesempatan mempertahankan haknya sebelum aset dirampas secara permanen.
Hal yang sama berlaku terhadap harta bersama dalam perkawinan. Perampasan harus diarahkan secara proporsional terhadap bagian aset yang benar-benar memiliki hubungan hukum dengan tindak pidana. Negara tidak boleh secara otomatis menghapus hak orang lain yang tidak terlibat dalam kejahatan hanya karena memiliki hubungan keluarga atau hubungan hukum dengan tersangka atau terdakwa.
RUU Perampasan Aset juga tidak boleh sekadar menjadi “tambal sulam” terhadap instrumen hukum yang telah ada. Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyediakan mekanisme penelusuran harta serta penanganan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Karena itu yang dibutuhkan adalah arsitektur asset recovery yang utuh mulai dari penelusuran beneficial ownership, pembekuan, penyitaan, mekanisme NCB, perlindungan pihak ketiga hingga pengelolaan dan pengembalian aset.
Dinamika perkara yang menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dapat menjadi gambaran penting mengenai kompleksitas hubungan antara proses pidana dan penelusuran aset. Namun proses hukum yang berjalan tentu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pihak-pihak tertentu bersalah sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum. Nilai penting dari perkara semacam itu justru terletak pada pengujian sistem: kapan aset dapat diblokir, kapan penyitaan dilakukan, bagaimana hubungan aset dengan tindak pidana dibuktikan dan siapa yang mengawasi seluruh proses tersebut.
Ukuran keberhasilan RUU Perampasan Aset juga tidak boleh hanya dilihat dari banyaknya aset yang disita. Asset recovery baru dapat disebut berhasil apabila status hukum aset jelas, proses perampasan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, aset dikelola secara transparan dan hasilnya benar-benar memberikan manfaat kepada negara atau korban yang berhak. Prinsip follow the money pada akhirnya harus benar-benar bermuara pada recover the money.
Komisi III DPR saat ini menyebut sedikitnya 13 kategori tindak pidana yang dapat menjadi sasaran perampasan aset seperti korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, pertambangan dan perdagangan orang. Namun cakupan tersebut masih bersifat dinamis dan dapat berubah selama pembahasan berlangsung. Karena itu publik perlu mengawal arah pembentukan norma tanpa terburu-buru memperlakukan seluruh draf sebagai hukum positif yang sudah final.
Apabila RUU kelak disahkan dengan rumusan yang terlalu luas maka beberapa norma berpotensi diuji di Mahkamah Konstitusi. Di antaranya mekanisme NCB tanpa perlindungan proses peradilan yang memadai, pembuktian terbalik yang terlalu membebani pemilik aset, penggunaan istilah yang tidak memiliki parameter objektif, kewenangan penyitaan tanpa kontrol yudisial serta lemahnya perlindungan terhadap pihak ketiga dan harta bersama. Batu uji konstitusional yang mungkin digunakan dapat berkaitan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Pada akhirnya, RUU Perampasan Aset harus kuat menghadapi kejahatan tetapi sekaligus kuat mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Negara memang membutuhkan instrumen yang efektif agar hasil kejahatan tidak dapat disembunyikan melalui keluarga, nominee, perusahaan atau bentuk kekayaan lainnya. Namun efektivitas tidak boleh melahirkan prinsip bahwa harta seseorang dapat dirampas hanya berdasarkan dugaan aparat.
Pertaruhan terbesar RUU ini bukan semata tentang seberapa banyak uang negara yang dapat diselamatkan. Pertaruhannya adalah apakah Indonesia mampu membangun sistem asset recovery yang efektif tanpa mengorbankan kepastian hukum, hak kepemilikan, perlindungan pihak ketiga dan independensi peradilan. RUU yang baik bukan undang-undang yang memberikan kewenangan sebesar-besarnya kepada aparat melainkan undang-undang yang memberikan kewenangan cukup untuk mengejar hasil kejahatan sekaligus menyediakan pagar yang cukup kuat untuk mengawasi negara ketika kewenangan tersebut digunakan. (VL/TJ)
Editor :Tri Joko
Source : Redaksi