Refleksi di Usia 80 Tahun Indonesia Merdeka
MERDEKA! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

Mahmud Marhaba, Ketum DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS). Foto: Istimewa
Oleh: Mahmud Marhaba (Ketum DPP PJS)
SIGAPNEWS | Jakarta - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari penjajahan, tetapi juga ditantang menjaga kemerdekaan yang tak kalah penting: KEmerdekaan Pers. Sebab tanpa pers yang merdeka, suara rakyat bisa kembali terbungkam.
Hari ini, 17 Agustus 2025, bangsa Indonesia memperingati 80 tahun kemerdekaan. Sebuah usia matang yang semestinya menandai kedewasaan dalam berdemokrasi, termasuk dalam hal kebebasan pers. Sebab, kemerdekaan pers adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kemerdekaan bangsa itu sendiri.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kemerdekaan pers di Indonesia masih jauh dari ideal.
Tantangan Kemerdekaan Pers
Pertama, masih banyak aparat penegak hukum (APH) yang tidak konsisten menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ketika berhadapan dengan kasus pemberitaan. Wartawan justru kerap dijerat dengan pasal-pasal pidana di luar UU Pers. Praktik ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi yang menghapus pemberangusan pers.
Kedua, kekerasan terhadap jurnalis masih marak. Penganiayaan, teror, hingga tekanan psikologis terus dialami wartawan hanya karena menjalankan tugas jurnalistik. Fenomena ini memperlihatkan lemahnya perlindungan negara terhadap insan pers yang sejatinya bekerja demi kepentingan publik.
Ketiga, persoalan kesejahteraan wartawan menjadi ironi besar. Banyak jurnalis tidak menerima haknya secara layak, bahkan gaji pun sering tidak sesuai standar. Situasi ini rawan mendorong wartawan melanggar kode etik hanya demi bertahan hidup. Jika dibiarkan, kemerdekaan pers hanya akan menjadi slogan tanpa substansi.
Keempat, dominasi media sosial kian menekan media profesional. Banyak pejabat dan lembaga pemerintah lebih memilih menyebarkan informasi melalui platform pribadi ketimbang media resmi berbadan hukum. Akibatnya, media massa kehilangan dukungan publikasi, sementara iklan komersial pun lebih banyak dialihkan ke media sosial. Dampaknya, pendapatan perusahaan pers merosot tajam.
Apakah Pers Kita Benar-Benar Merdeka?
Semua kondisi di atas menimbulkan pertanyaan besar: apakah pers kita benar-benar merdeka?
Kemerdekaan sejati bukan sekadar bebas dari sensor, melainkan ketika jurnalis dapat bekerja tanpa rasa takut ditekan, diintimidasi, atau diperlakukan sewenang-wenang. Kemerdekaan sejati adalah ketika wartawan dihargai, dilindungi, dan diberi ruang untuk mengabdi pada kebenaran.
Refleksi di Usia 80 Tahun Indonesia Merdeka
Di usia ke-80 tahun Indonesia merdeka, bangsa ini tidak hanya merayakan hasil perjuangan para pahlawan, tetapi juga wajib meneguhkan tekad menjaga kemerdekaan pers. Sebab tanpa pers yang merdeka, demokrasi akan pincang, rakyat kehilangan hak untuk tahu, dan bangsa kehilangan salah satu pilar penopangnya.
Momentum HUT RI ke-80 ini harus menjadi alarm bersama: kemerdekaan pers bukanlah hadiah, melainkan amanah yang wajib ditegakkan, dijaga, dan diperjuangkan.
Merdeka! Untuk Indonesia. Merdeka! Untuk Pers Indonesia. (TJN)
Editor :Tri Joko
Source : DPP PJS