Catat! Ini yang Perlu Diketahui Selama PPKM Darurat Jakarta

Tampak Lenggang Suasana Jalan di Sekitaran Bunderan Hotel Ionesia Hari Pertama Pemberlakuan PPKM Darurat, Sabtu 3 Juli 2021 (Sumber foto : Obet S)
JAKARTANEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan terbaru PPKM Darurat selama 14 hari guna mendukung instruksi Pemerintah pusat PPKM Darurat se-Jawa dan Bali 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Dilihat SigapnewsJakarta Sabtu 3 Juli 2021 dari saluran resmi media sosial DKI Jakarta, berikut ini aturan PPKM Darurat 3 - 20 Juli 2021 Pemprov DKI Jakarta.
Perkantoran non esensial 100 persen secara WFH. Esensial Sektor Pemerintahan 75 persen secara WFH. Restoran dine in ditiadakan hanya terima takeaway/delivery. Belajar mengajar 100 persen secara daring.
Adapun Sektor Esensial meliputi; Komunikasi dan IT, Keuangan dan Perbankan, Pasar Modal, Sistem Pembayaran, Perhotelan non karantina covid19. Industri orientasi ekspor 50 persen WFH dengan prokes lebih ketat.
Untuk Sektor Kritikal meliputi; Energi Kesehatan, Keamanan, Logistik & Transportasi, Industri makanan, minuman dan penunjangnya, Petrokimia, Semen, Objek vital nasional penanganan bencana, Proyek strategis nasional, Konstruksi, Utilitas dasar (Listrik&air), Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat 100 persen beroperasi dengan prokes lebih ketat.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan seperti Apotek & Toko Obat 100 persen beroperasi dengan prokes lebih ketat.
Pusat Perbelanjaan seperti Mall ditutup, Supermarket, Pasar tradisional, toko kelontong dan Pasar swalayan maksimal pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen secara prokes lebih ketat.
Tempat ibadah ditutup, HBKB ditiadakan. Tempat resepsi pernikahan prokes lebih ketat dihadiri maksimal 30 orang dengan tidak makan ditempat.
Area publik, Taman umum, Tempat wisata umum & Area publik lainnya ditutup. Lokasi Seni, Budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial ditutup.
Transportasi.
Kendaraan umum angkut massal, taksi konvesional dan online maksimal 50 persen. Bagi pelaku moda transportasi jarak jauh harus menunjukan kartu vaksin dan PCR serta Antigen.
Kendaraan pribadi 50 persen kapasitas 100 persen jika berdomisli tempat yang sama. Ojek (Pangkalan/online) kapasitas 100 persen dan tidak berkumpul.
Lebih lanjut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerapkan pembatasan mobilitas warga di wilayah rawan Covid19 dalam zona oranye atau zona merah. Selain itu juga akan menutup sejumlah akses jalan.
"Kepada seluruh masyarakat Jakarta, bahwa Jakarta dalam keadaan genting, situasi sedang darurat, diminta untuk tidak bepergian, dirumah saja, kecuali ada kebutuhan mendesak," kata Anies dihalaman Polda Metro Jaya pasca menggelar rapat koordinasi terkait PPKM Darurat bersama Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, pada Jumat, (2/7/2021).
Bersamaan itu, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Irjen Pol Mohamad Fadil Imran mengatakan, sejumlah titik ruas jalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan ada penyekatan mobilitas.
"Dengan berlakunya PPKM Darurat Sabtu, 3 Juli 2021, seluruh pintu keluar masuk Jakarta akan kita tutup dan dilakukan pemeriksaan secara ketat," kata Fadil.
Editor :Syahrul Mubarok