Turun PPKM Level 3, Belajar Tatap Muka Segera Dibuka Dengan Syarat

Suasan Belajar Tatap Muka di SDN Pondok Kelapa Jakarta Timur (7/4) (foto : detikcom/ap)
JAKARTANEWS | JAKARTA - Masuk wilayah penurunan PPKM level 3 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memulai proses kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM).
Seperti diketahui sebelumnya pemerintah memutuskan melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pulau Jawa dan Bali dari 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 dengan menurunkam status level 4 menjadi level 3 dibeberapa wilayah.
Penurunan status PPKM level 3 meliputi wilayah Jabodetabek, Bandung, Surabaya dan beberapa wilayah aglomerasi lainnya. Selain ini beberapa sektor mendapati kelonggaran secara terbatas dengan kapasitas 50 persen diantaranya kegiatan pendidikan.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," ujar Presiden Jokowi dalam keterangan siaran pers situs video BPMI Setneg RI pada Senin 23 Agustus 2021.
Menyusul keputusan tersebut dilansir dari Antara, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kegiatan PTM dengan protokol kesehatan secara ketat ditengah PPKM level 3 yang rencananya digelar Senin 30 Agustus 2021 mendatang.
Izin kegiatan PTM tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.
"Pada perpanjangan PPKM Level 3 kali ini, pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dapat kembali dilaksanakan," bunyi salah satu Kepgub yang ditanda tangani Gubernur Anies Baswedan pada 23 Agustus 2021.
Dalam Kepgub tersebut menetapkan satuan pendidikan sederajat TK, SD, SMP hingga SMA, diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sementara, untuk satuan pendidikan sederajat SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB ditetapkan oleh Anies bisa dilakukan pembelajaran tatap muka maksimal dengan kapasitas 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Adapun untuk jenjang pendidikan PAUD, Anies menetapkan pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Anies menjelaskan bahwa hal tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat dan merencanakan akan melakukan pembelajaran tatap muka terbatas pada 30 Agustus 2021 mendatang di 610 sekolah dari SD, SMP, SMA, dan SMK di seluruh Jakarta.
Meskipun demikian mengutip dari okezone, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan proses PTM akan dimulai setelah semua pendidik dan siswa telah mendapatkan vaksin Covid-19.
"Tunggu saja waktu yang tepat, kita pastikan seluruh tenaga didik, guru, karyawan sekolah, hingga siswa selesai divaksinasi," ujar Ariza.
Editor :Syahrul Mubarok