Mulai Bulan November Kendaraan Belum Uji Emisi Bakal Kena Tilang

JAKARTANEWS | JAKARTA - Bersiap siap kendaraan roda empat dan roda dua mulai 13 November 2021 yang tidak lulus uji emisi gas buang bakal dikenakan sanksi berupa tilang.
Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Jakarta berencana memberlakukan sanksi tilang dan denda terhadap kendaraan mobil dan motor tidak lulus uji emisi mulai 13 November 2021 dalam upaya memperbaiki kualitas udara Ibu Kota.
"Mulai 13 November mendatang, akan dilakukan penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi. Penegakan sanksi tilang oleh pihak kepolisian," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangan resmi.
Kebijakan uji emisi menyasar mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang beroperasi di DKI Jakarta dengan batas usia kendaraan lebih dari 3 (tiga) tahun.
Aturan ini dipaparkannya tengah disosialisasikan hingga 12 November 2021 sekaligus pelaksanaan uji emisi secara gratis di sejumlah lokasi berbeda.
"Sosialisasi dilakukan agar masyarakat mengetahui lebih masif bahwa di DKI Jakarta saat ini sudah menerapkan pelaksanaan wajib uji emisi sesuai Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor," paparnya.
Selain penerapan sanksi tilang kendaraan yang belum uji emisi dikenakan disintensif tarif parkir maksimal khusus pada lima lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta.
"Untuk kendaraan roda empat misalnya, jika tarif biasanya Rp 5.000 per jam maka menjadi Rp 7000 per jam," tukasnya.
Adapun kelima lokasi parkir tersebut meliputi kawasan IRTI Monas, Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, kawasan Pasar Mayestik dan Park and Ride Terminal Kalideres.
"Sebelum penerapan sanksi diberlakukan, diminta kesadarannya pemilik kendaraan yang beroperasi di Jakarta wajib mengikuti regulasi uji emisi yang ada," tandasnya.
Lebih lanjut, bagi pemilik kendaraan dapat melakukan uji emisi di bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile) dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Selesai melakukan uji emisi, akan keluar bukti uji emisi dengan masa berlaku 1 tahun sejak dokumen diterbitkan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menambahkan, penerapan sanksi tilang bagi kendaraan roda empat dan dua yang tidak melakukan uji emisi semeskinya berjalan awal Januari 2021.
"Tindakan penegakan hukum seharusnya berjalan awal 2021. Namun, karena pandemi Covid-19 penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi menjadi tertunda," ungkapnya.
Penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum menjalani uji emisi merupakan salah satu upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
"Pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor menjadi salah satu penyebab meningkatnya kemacetan dan pencemaran udara di Jakarta. Peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor menyebabkan meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan berupa Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), Nitrogen Oksida (NO), dan debu," bebernya.
Berdasarkan penghitungan inventarisasi emisi polusi udara yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Vital Strategies menunjukkan sumber polusi terbesar di Ibu Kota adalah dari sektor transportasi untuk polutan PM2.5, NOx, dan CO.
"Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengajak masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk turut serta menjaga kualitas udara Jakarta, dengan melakukan pemeliharaan kendaraan secara rutin dan melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara berkala," imbuhnya.
Langkah Pemprov DKI Jakarta dalam upaya menciptakan udara bersih Ibu Kota sejalan dengan tuntutan Citizen Lawsuit yang dalam amar putusannya memerintahkan menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak yakni kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.
"Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak. Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih Ibukota," tegasnya.
Editor :Syahrul Mubarok
Source : beritajakarta