Sosialisasikan Legalitas Yayasan dan Aset
LDII Bojonegoro Sosialisasikan Legalitas Yayasan dan Aset

Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP LDII Subiyanto sosilisasikan legalitas yayasan dan aset di Aula Al Islah Bojonegoro, 28 Juni 2022. Dok: Lines Bojonegoro.
JAKARTA SIGAPNEWS - DPD LDII Bojonegoro menggelar sosialisasi legalitas yayasan dan aset dengan mengundang Departemen Hukum dan HAM DPP LDII, Selasa (28/6) malam.
Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP LDII, Subiyanto mengatakan sosialisasi tersebut agar yayasan di bawah naungan LDII bisa tertib administrasi baik legalitas maupun aset. Selain itu, untuk menghindari masalah dan konflik kepentingan di masa depan.
“Jika aset masih atas nama pribadi, sedangkan orang yang tercatat dalam sertifikat aset meninggal, maka terbuka adanya gugatan dari ahli warisnya, padahal itu merupakan aset yayasan,” tegas Subiyanto.
Oleh karenanya lanjut dia agar lebih aman dan sesuai peraturan, maka sertifikat aset harus dibalik nama atas nama yayasan, agar tidak terjadi sengketa hukum aset-aset yang dimiliki yayasan.
“Sosialisasi ini adalah tindakan preventif untuk menghindari ketika orang itu bermasalah dan punya itikad tidak baik yakni ingin menguasai aset secara sendiri,” tambahnya.
Selain itu, sesuai perundang-undangan ada kewajiban bagi pengurus yayasan untuk melaksanakan rapat pembina setiap lima tahun sekali. Dengan demikian, kontrol terhadap aset dan legalitas yayasan bisa diawasi bersama.
Sejak tanggal akta pendirian yayasan, setiap lima tahun wajib melakukan rapat pembina untuk melihat apakah ada perubahan kepengurusan atau diperpanjang. Misalnya pengurusnya sudah meninggal dunia atau pengurusnya ada yang masuk daftar hitam, maka segera diganti.
“Setelah itu dilaporkan ke Kemenkumham,” kata Subiyanto.
Read more info "LDII Bojonegoro Sosialisasikan Legalitas Yayasan dan Aset" on the next page :
Editor :Tim Sigapnews
Source : Aig/Lines