Hari Ini Sanksi Tilang Mulai Berlaku di 13 Kawasan Ganjil Genap

Suasana Jalanan di Ibukota DKI
JAKARTANEWS | JAKARTA - Sosialisasi perluasan sejumlah titik wilayah ganjil genap (gage) dibeberapa ruas Ibu Kota telah berakhir, selanjutnya pelanggar dapat dikenakan sanksi.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan sosialisasi sepuluh wilayah perluasan kawasan ganjil genap telah berakhir.
"Sosialisasi perluasan ganjil genap selama tiga hari terakhir sudah cukup untuk mengedukasi masyarakat. Hari ini, pelanggar ganjil genap akan ditindak," kata Argo, kepada awak media, Kamis (28/10/21).
Argo menyebut, sanksi yang diberikan bagi masyarakat yang melanggar berupa tilang sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda sebesar Rp500 ribu.
Sebelumnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memperluas pemberlakuan sistem ganjil-genap menjadi 13 kawasan dimasa PPKM level 2 Jakarta pada Senin (25/10) lalu.
"Titik ganjil-genap yang semula tiga kawasan, kini menjadi 13 kawasan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari Antara.
Jam operasional penerapan sistem ganjil-genap masih sama seperti sebelumnya, pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB berlaku Senin sampai Jumat. Hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlakukan.
"Pengecualian bagi sepeda motor, kendaraan umum dengan pelat kuning, plat dinas TNI-Polri dan kendaraan dinas pelat merah," ujar Sambodo.
Perluasan 13 kawasan ganjil genap terbaru tersebut yakni:
1. Jalan Rasuna Said.
2. Jalan Sudirman.
3. Jalan MH Thamrin.
4. Jalan Fatmawati.
5. Jalan Panglima Polim.
6. Jalan Sisingamangaraja.
7. Jalan MT Haryono.
8. Jalan Gatot Subroto.
9. Jalan S Parman.
10. Jalan Tomang Raya.
11. Jalan Gunung Sahari.
12. Jalan DI Panjaitan.
13. Jalan Ahmad Yani.
Editor :Syahrul Mubarok