Kejagung Keluarkan Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejaksaan Agung Terima SPDP Dari Bareskrim Polri Terkait 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana saat Jumpa Pers
JAKARTANEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) empat tersangka kasus penembakan Brigadir J dari Bareskrim Polri yang salah satunya atas nama Irjen Pol Ferdy Sambo.
Adapun SPDP tiga tersangka lainnya atas nama Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).
"Kita sudah menerima SPDP," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan seperti dilansir dari PMJ News, Jumat (12/8/2022).
Baca Juga: Mulai Hari Ini Satgassus Polri Dibubarkan Kapolri, Ini Alasannya
Ketut juga menjelaskan, Kejagung sudah mengeluarkan surat penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini. Ketut memastikan JPU akan bersikap profesional.
"Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud. Tentu dalam penanganan perkara apapun JPU tanpa diminta dan disuruh harus profesional," tuturnya.
Seperti diketahui bersama bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Bersama 3 Tersangka Pembunuh Brigadir J Terancam Hukuman Mati
Selain dia, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuwat Ma'ruf (KM) juga turut ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka.
Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
Dalam kasus ini, Timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J. Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Adapun sebanyak 11 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut. Sebaliknya, 3 orang diketahui merupakan perwira tinggi Polri. (*)
Editor :Tri Joko
Source : PMJ News dan tvoneNews