Pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk
5 Orang Saksi Diperiks Kejaksaan Agung Terkait Perkara Komoditas Timah

Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana
SIGAPNEWS | JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Senin (29/4/2024) memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Berdasarkan press rilis dari Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, Senin (29/4/2024) disebutkan bahwa 5 orang saksi tersebut berinisial:
- MRZ selaku Direktur CV Semar Jaya Perkasa.
- ARM selaku Kepala Teknik Tambang PT Menara Cipta Mulia.
- SYN selaku Kuasa Direktur CV Mega Belitung.
- YF selaku Karyawan CV Mutiara Alam Lestari.
- YS alias YGW selaku pihak swasta.
Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (SP)
Editor :Tri Joko
Source : Kapuspenkum Kejagung