Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Kegiatan Usaha Komoditi Emas
Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana
SIGAPNEWS | Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi pada Rabu (17/4/2024), terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, Rabu(17/4/2024) terdapat 4 orang saksi yang diperiksa berinisial:
- YYN selaku Karyawan PT Antam Tbk.
- SFAK selaku Corporate Secretary Division PT Antam Tbk.
- MWW selaku Karyawan PT Antam Tbk.
Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Eqi/TJN)
Editor :Tri Joko
Source : Kapuspenkum Kejagung