Dr. Kurniawan Tri Wibowo, SH., MH Kuasa Hukum Tersangka Mengapresiasi Putusan Majelis Hakim
Hakim: Penuntutan Lewat Batas Waktu, Dua Terdakwa di Banyumas Dinyatakan Bebas

Tampak Dr. Kurniawan Tri Wibowo, SH., MH (kedua kiri) berdiri di belakang terdakwa yang diputus bebas lakukan sujud syukur di PN Banyumas, Senin (30/6/2025).
SIGAPNEWS | Banyumas - Pengadilan Negeri (PN) Banyumas memutuskan tidak menerima penuntutan terhadap Urip Tamrudi dan Wasdi, dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana yang terjadi pada 2011 lalu. Keduanya diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Suro di Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.
Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin (30/6/2025) oleh Ketua Majelis Hakim Christine Natalia Supurung, didampingi dua hakim anggota serta Panitera Pengganti Nova Subianto, SH. Jaksa Penuntut Umum Suprihatin, SH turut hadir bersama kedua terdakwa di ruang sidang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perkara tersebut telah melampaui batas waktu penuntutan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Majelis menilai penuntutan tidak lagi sah karena daluwarsa telah terjadi.
“Dengan demikian, telah berlalu waktu selama 14 tahun 3 bulan sejak peristiwa tersebut terjadi, sementara batas maksimum penuntutan untuk perkara ini adalah 12 tahun,” ujar Christine Natalia Supurung dalam sidang.
Hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa segera dibebaskan dari tahanan serta mengembalikan seluruh barang bukti kepada pihak yang berhak. Selain itu, majelis menetapkan bahwa seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.
Christine menegaskan bahwa putusan ini diambil secara objektif dan profesional oleh majelis hakim, tanpa ada tekanan dari pihak luar.
“Putusan ini murni hasil musyawarah kami. Seperti yang telah kami tegaskan sejak awal sidang, tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam proses pengambilan keputusan,” tegasnya.
Majelis juga memberi kesempatan kepada para pihak untuk menanggapi putusan ini dengan tiga opsi hukum, yakni menerima, pikir-pikir atau mengajukan kasasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menentukan langkah selanjutnya,” imbuhnya.
Usai pembacaan putusan, suasana haru menyelimuti ruang sidang. Tangis bahagia pecah dari keluarga kedua terdakwa yang turut hadir dan menyambut pembebasan mereka.
Salah satu kuasa hukum terdakwa, Dr. Kurniawan Tri Wibowo, SH., MH, mengapresiasi putusan majelis hakim. Ia menyebut bahwa hal ini merupakan jawaban atas perjuangan panjang dalam menegakkan keadilan.
"Ini adalah jawaban dari Allah SWT dalam memperjuangkan kebenaran. Sejak awal kami sudah mengajukan eksepsi, tapi perkara kami tetap dilanjutkan oleh majelis hakim, karena hakim ingin membuka seluruh pokok perkara agar terang, " Ujarnya
Kurniawan juga menyingkap berbagai kejanggalan dalam proses hukum perkara ini, mulai dari berita acara sumpah yang tidak sesuai hingga perbedaan isi antara dokumen elektronik dan fisik.
"Ada saksi yang mengaku hanya ditanya satu pertanyaan, tetapi di BAP ditulis menjadi 32 pertanyaan. Tanda tangan pun berbeda antara versi E-Berpadu dan dokumen yang dipegang Jaksa dan Hakim. Ini perkara yang secara hukum dipaksakan," tandasnya.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini masuk katagori kasus Probono, dimana kasus peradilan yang ditanganinya secara cuma-cuma atau gratis.
/>"Kami sangat senang dan menangis haru bisa memperjuangkan orang yang memang tidak bersalah, apalagi terdakwa memang teguh memperjuangkan keyakinannya karena tidak bersalah. Walaupun Probono, kami senang bisa memperjuangkan masyarakat yang mencari keadilan," pungkasnya. (TJN)
Editor :Tri Joko
Source : Dr. Kurniawan Tri Wibowo, SH., MH