Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Banyumas
Dr Kurniawan Tri Wibowo Paparkan Hasil Penelitian Pemilu pada Diseminasi Bawaslu, Ini Paparannya

Tampak Dr. Kurniawan Tri Wibowo (ketiga dari kiri) diantara para narasumber Diseminasi Bawaslu di Semarang, Sabtu (7/12/2024)
JAKARTANEWS I SEMARANG - Pesta demokrasi telah usai setelah sebelumnya di bulan Februari melaksanakan pemilu untuk menentukan kepala negara dan anggota legislatif dan kemudian melanjutkan pesta demokrasi pada November pemilihan kepada daerah, seluruh stakeholder terus berbenah dan memperbaiki.
Badan pengawas pemilu (Bawaslu) menjadi salah satu stakeholder yang terlibat penting dalam pesta demokrasi di Republik Indonesia, dari tingkat Pilkada hingga Pilpres.
Dr. Kurniawan Tri Wibowo menyampaikan paparan presentasi buku yang di tulisnya terkait kasus-kasus dugaan pelanggaran pemilu dihadapan peserta diseminasi Bawaslu di Semarang, Sabtu (7/12/2024).
"Berdasarkan penelitian hukum empiris, buku ini merinci 24 kasus dugaan pelanggaran Pemilu di Kabupaten Banyumas, termasuk pelanggaran pidana, administratif, kode etik, dan pelanggaran lainnya. Namun, sebagian besar kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan karena kendala teknis, ketidakterregistrasian atau kurangnya dukungan dari otoritas terkait," paparnya.
Lebih lanjut menurutnya ia mengkritisi perlunya reformasi dalam sistem penegakan hukum Pemilu dan penegakan hukum.
"Situasi ini menyoroti perlunya reformasi dalam sistem penegakan hukum Pemilu dan peningkatan koordinasi antar lembaga, khususnya dalam sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu)," pungkasnya.
Diketahui, Dr. Kurniawan Tri Wibowo adalah seorang advokat dan ahli hukum pidana yang juga merupakan penulis profesional buku hukum. Ia lahir di Bekasi pada tanggal 29 Oktober 1987. Kurniawan Tri Wibowo menyelesaikan pendidikan hukum Strata 1 (S1) dan Strata 2 (S2) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan S3 di Unisulla. (*/SS)
Editor :Tri Joko
Source : Media Whataspp