Urgensi Norma Hukum dalam Obstruction of Justice
Dr. Kurniawan Tri Wibowo: Obstruction of Justice Butuh Kepastian Hukum untuk Penegakan Peradilan

Diskusi Online bertajuk “Obstruction of Justice: Problematika Penegakan Hukum, antara Teori dan Praktik” oleh KAUNSOED) pada Kamis malam, 22 Mei 2025.
SIGAPNEWS | Purwokerto - Isu obstruction of justice atau penghalangan proses peradilan kembali menjadi sorotan dalam diskusi ilmiah yang diselenggarakan oleh Komunitas Alumni Universitas Jenderal Soedirman (KAUNSOED) pada Kamis malam, 22 Mei 2025.
Diskusi bertajuk “Obstruction of Justice: Problematika Penegakan Hukum, antara Teori dan Praktik” ini digelar secara daring melalui platform Zoom pada pukul 19.00–21.00 WIB, memungkinkan peserta dan narasumber dari berbagai daerah untuk bergabung secara virtual.
Salah satu narasumber utama adalah Dr. Kurniawan Tri Wibowo, S.H., M.H., seorang dosen, advokat, sekaligus penulis, yang pada malam itu memaparkan materi dari Purwokerto. Dalam presentasinya, Dr. Kurniawan mengulas perkembangan regulasi terkait obstruction of justice dalam sistem hukum Indonesia, baik dalam KUHP lama, KUHP baru, UU Tindak Pidana Korupsi, maupun melalui perbandingan dengan sistem hukum Belanda dan Amerika Serikat.
“Kita harus bisa membedakan mana tindakan administratif biasa dan mana tindakan yang benar-benar menghalangi jalannya proses peradilan. Kesalahan dalam klasifikasi ini bisa menimbulkan pelanggaran hak dan ketidakadilan hukum,” tegas Dr. Kurniawan dari kediamannya di Purwokerto.
Ia juga mengingatkan pentingnya kejelasan norma hukum agar tidak terjadi tumpang tindih antara perlindungan hak konstitusional dan batasan pidana dalam konteks obstruction of justice.
“Tidak semua hambatan informasi otomatis bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice. Kita harus hati-hati karena ini menyangkut keseimbangan antara perlindungan hak individu dan integritas sistem peradilan,” jelasnya.
Diskusi ini menghadirkan narasumber lain yang turut berpartisipasi secara daring, di antaranya Herry Suherman, S.H., M.H., seorang advokat, serta Dr. Hermawanto, S.H., M.H., Direktur Sekolah Konstitusi dan pemohon uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Acara juga dibuka oleh keynote speaker Dr. H. Abdul Kholik, S.H., M.Si., Ketua Umum KAUNSOED, yang turut menyampaikan pentingnya forum-forum akademik seperti ini dalam memperkaya wacana hukum di tanah air.
“Kami berharap diskusi ini menjadi kontribusi nyata dalam memperkuat praktik penegakan hukum yang adil dan berimbang, serta sebagai bentuk komitmen KAUNSOED terhadap edukasi publik,” ujar Dr. Abdul Kholik dalam sambutannya.
Acara ini dipandu oleh Dimass Anugrah, S.H., M.H., yang bertugas sebagai moderator. Diskusi berlangsung dinamis dan interaktif dengan partisipasi aktif dari para peserta lintas daerah, termasuk dari kalangan akademisi, praktisi hukum, serta mahasiswa hukum dari berbagai perguruan tinggi.
Melalui diskusi ini, diharapkan publik semakin memahami secara utuh konsep dan praktik obstruction of justice, sekaligus mendorong terbentuknya sistem hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. (TJ)
Editor :Tri Joko
Source : KAUNSOED