Kemhan Sosialisasikan Regulasi Bela Negara dan Pembinaan Tenaga Ahli
Kemhan Perkuat Bela Negara dan Pembinaan Tenaga Ahli di Tulungagung
Kemhan Sosialisasikan Regulasi Bela Negara dan Pembinaan Tenaga Ahli di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (24/9/2026). Poster: Redaksi
SIGAPNEWS | TULUNGAGUNG - Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) melalui Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan memperkuat pemahaman pemangku kepentingan terhadap regulasi kebijakan di bidang Bela Negara dan Pembinaan Tenaga Ahli melalui kegiatan sosialisasi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Kamis, 24 September 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pemahaman sekaligus menyamakan persepsi para pemangku kepentingan mengenai kebijakan Bela Negara dan Pembinaan Tenaga Ahli.
Langkah ini dinilai penting di tengah perkembangan lingkungan strategis yng menghadirkan bentuk ancaman semakin kompleks, termasuk ancaman yang dapat memengaruhi pola pikir masyarakat, persatuan bangsa, stabilitas nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan jati diri bangsa.
Acara dibuka oleh Direktur Jenderal Potensi Pertahanan yang diwakili Direktur Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan, Brigadir Jenderal TNI R. Yoga Raharja, S.E., M.M., M.I.Pol. Dalam sambutannya, Yoga menegaskan pentingnya pembinaan kesadaran Bela Negara sebagai bagian dari pembangunan karakter kebangsaan.
“Pembinaan Kesadaran Bela Negara merupakan investasi strategis bangsa. Bela Negara bukan sekadar kewajiban konstitusional, tetapi menjadi karakter, budaya dan semangat kolektif seluruh anak bangsa dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Brigjen TNI R. Yoga Raharja.
“Di tengah perkembangan lingkungan strategis yang semakin kompleks, pemahaman Bela Negara perlu terus diperkuat agar masyarakat mampu berkontribusi sesuai peran, profesi, kemampuan dan bidang pengabdiannya dalam mendukung kepentingan pertahanan negara," lanjutnya.
Sosialisasi tersebut berpedoman pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara, serta Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Pembinaan Tenaga Ahli.
Kepala Subdirektorat Perumusan Kebijakan Bela Negara dan Pembinaan Tenaga Ahli, Direktorat Sumber Daya Manusia Potensi Pertahanan Kemhan, Dr. S. R. M. Indah Permata Sari, S.T., M.M., menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut. Materi yang disampaikan mencakup kebijakan dan regulasi di bidang Bela Negara serta arah pembinaan dan pendayagunaan Tenaga Ahli untuk mendukung kepentingan pertahanan negara.
“Pemahaman terhadap regulasi menjadi penting agar pembinaan Bela Negara dan pembinaan Tenaga Ahli dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu, berkelanjutan dan terukur oleh seluruh pemangku kepentingan sesuai peran masing-masing," tutur Dr. Indah.
Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia pendidikan, organisasi kemasyarakatan dan dunia usaha dalam melaksanakan pembinaan Bela Negara.
Dari unsur pemerintah daerah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur, Eddy Supriyanto, S.STP., M.PSDM., memberikan pemaparan mengenai peran pemerintah daerah dalam membangun kesadaran kebangsaan serta memperkuat sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan kebijakan Bela Negara di Jawa Timur.
“Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam membangun kesadaran kebangsaan dan memperkuat sinergi lintas sektor, sehingga kebijakan Bela Negara dapat diterapkan secara nyata sesuai kondisi dan kebutuhan di daerah,” ujar Eddy.
Selain itu, Pabandya Wanwil Kodam V/Brawijaya Letkol Inf Poniman menyampaikan materi mengenai peran dan kontribusi kewilayahan dalam mendukung pembinaan kesadaran Bela Negara. Perspektif kewilayahan dinilai penting untuk membangun keterlibatan masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan nasional di daerah.
Sementara itu, Analis Kebijakan Madya Perumusan Kebijakan Bela Negara dan Pembinaan Tenaga Ahli Direktorat Sumber Daya Manusia Potensi Pertahanan Kemhan, Letkol Arm Muhamad Tatang, S.Sos., M.M., memaparkan aspek kebijakan dan implementasi Pembinaan Tenaga Ahli, termasuk pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah serta berbagai unsur masyarakat dan profesi.
Melalui kegiatan tersebut, Kemhan mendorong peserta menjadikan forum sosialisasi sebagai ruang untuk bertukar gagasan, berbagi praktik baik, menyamakan persepsi, serta memperkuat jejaring kolaborasi. Sinergi lintas sektor dinilai diperlukan karena pembentukan karakter dan kesadaran Bela Negara membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
Dengan penguatan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, nilai-nilai Bela Negara diharapkan dapat diterapkan secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kegiatan tersebut juga diharapkan menghasilkan rekomendasi, komitmen dan sinergi yang semakin kuat dalam mendukung terwujudnya Indonesia yang aman, berdaulat, maju dan berdaya saing. (TJ)
Editor :Tri Joko
Source : Direktorat SDM Ditjen Pothan