PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli, Kasus Turun Dibuka Bertahap 26 Juli
(Sumber Foto Setkab RI)
JAKARTANEWS - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat sampai dengan Ahad, 25 Juli 2021 mendatang.
Keputusan perpanjang PPKM Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021 itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam siaran pers yang dipublikasikan pada chanel Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, (20/7/21).
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM darurat sampai tanggal 25 Juli 2021.
Kebijakan ini tidak bisa dihindari, harus diambil pemerintah meskipun sangat berat," ujar Jokowi.
Jokowi mengungkapkan kebijakan tersebut setelah melalui proses evaluasi PPKM darurat yang telah berlangsung sejak 3 Juli 2021. Namun demikian, pemerintah akan membuka PPKM perlahan pada 26 Juli 2021 jika pelaksanaan perpanjangan ini nantinya alami penurunan tren kasus.
"Jika tren kasus mengalami penurunan, maka 26 Juli pemerintah akan membuka secara bertahap, pembukaan bertahap antara lain pasar tradisional diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen," kata Jokowi.
Jokowi menyebutkan sejumlah tempat pelaku usaha diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan ketat sesuai peraturan pemerintah daerah. Untuk pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan protokol kesehatan ketat.
Jokowi menegaskan keputusan perpanjangan PPKM Darurat untuk menurunkan penularan Covid-19, serta agar layanan kesehatan tidak terganggu dan meminta semua saling bekerjasama dalam pelaksanaan PPKM darurat ini.
"Saya minta kita semua bisa bekerjasama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus Covid-19 segera turun dan tekanan kepada rumah sakit berkurang," tandasnya.
Editor :Syahrul Mubarok