26 Juli Sampai 2 Agustus 2021, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 4 Jawa-Bali

Antusiasme Warga Ikuti Vaksinasi di Gelanggang Remaja (Jakartasigapnewscoid/NaomyK)
JAKARTANEWS | Setelah sebelumnya pemberlakuan PPKM Darurat Jawa Bali 20 Juli dan berakhir 25 Juli 2021 ini. Pemerintah mengumumkan melanjutkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Hal tersebut diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial dan ekonomi.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli hingga 2 agustus 2021. Namun kita akan melakukan penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan berhati-hati," ucap Jokowi dikutip dalam siaran daring chanel Youtube Sekretariat Presiden BPMI, Ahad (25/7/21).
Dalam pemberlakuan PPKM Level 4 dari 26 Juli - 2 Agustus 2021 Jokowi mengatakan pasar rakyat yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dipersilahkan buka kembali dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Lanjutnya, bagi yang menjual selain kebutuhan pokok bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 dimana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat.
"Pedagang kaki lima, toko klontong, outlet agen voucher, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, pangkas rambut, usaha-usaha kecil sejenis lainnya di izinkan buka dengan prokes ketat yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemda," sambung Jokowi.
Dikatakannya lagi, warung makan, lapak jajanan, pemilik usaha dilapangan terbuka di izinkan buka dari pukul 20.00 dengan waktu maksimal makan 20 menit dan prokes ketat.
"Hal teknis lain dijelaskan oleh menteri terkait. Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi covid19 ini pemerintah juga meningkatkan bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk pelaku usaha mikro," bebernya.
Jokowi selain itu, meminta kepada para menterinya yang terkait untuk melakukan langkah secara maksimal dalam penanggulangan Covid19 mengingat tingginya angka kasus kematian disejumlah daerah.
"Angka kematian harus ditekan semaksimal dan untuk daerah yang memiliki angka kasus tinggi perlu ditingkatkan segera kapasitas Rumah Sakit (RS), Isolasi terpusat
serta ketersediaan oksigen," tandasnya.
Editor :Syahrul Mubarok