Polda Metro Jaya Berikan Dispensasi Tujuh Hari Perpanjang SIM

Pelayanan SIM Keliling DKI Jakarta (Korlantas Polri/Twitter)
JAKARTANEWS | Sepanjang pemberlakuan PPKM Darurat pada 3 Juli hingga 25 Juli 2021 Polda Metro Jaya meniadakan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh wilayah hukumnya.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, peniadaan layanan perpanjangan SIM tersebut dilakukan untuk mencegah kerumunan di masa PPKM Darurat.
"Dalam rangka mendukung PPKM Darurat Covid19 Jawa-Bali 3 - 20 Juli 2021 pelayanan perpanjangan SIM ditiadakan untuk mencegah adanya kerumunan," kata Sambodo (4/7) beberapa waktu lalu dikutip dari NTMCPolri Info.
Meski demikian, Sambodo menjelaskan pihaknya memberikan dispensasi bagi yang waktu berlaku SIMnya habis di masa PPKM Darurat, akan tetapi jika melewati tenggang waktu dispensasi tidak perpanjang maka membuat SIM baru.
"Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada masa PPKM darurat 3-20 Juli 2021 diberikan dispensasi. Namun pada tanggal dispensasi tidak memperpanjang, mekanismenya melaksanakan penerbitan SIM baru," jelasnya.
Tambahnya, terkait mekanisme pembayaran pajak pihaknya masih mendiskusikan bersama Pemda dan Pemprov.
Terkini, di masa PPKM Level 4 (21-25 Juli 2021) pihaknya memperpanjang kembali waktu dispensasi tujuh hari dengan pelaksanaan yang sama seperti sebelumnya, bagi yang tidak perpanjang pada tenggang waktu dispensasi wajib membuat SIM baru.
"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlaku pada tanggal 3 s/d 25 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 26 Juli s/d 2 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan," tulis infografis laman TMCPoldaMetro, Kamis (22/7/21).
Editor :Syahrul Mubarok