Tarif Tes Swab PCR Covid-19 Turun, Jawa Bali Rp275 Ribu dan Luar Jawa Bali Rp300 Ribu

Laboratorium dilengkapi test swab PCR (foto : Antara)
JAKARTANEWS | JAKARTA - Pemerintah resmi menurunkan kembali tarif tes swab Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19 menjadi Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 300 ribu diluar Jawa-Bali.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir mengungkapkan keputusan ini telah melalui evaluasi pihaknya menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo terkait harga tes PCR agar dapat terjangkau bagi masyarakat.
"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi PCR sebesar Rp 275 ribu untuk daerah pulau Jawa dan Bali. Serta sebesar Rp 300 ribu untuk diluar pulau Jawa Bali," ungkap Abdul Kadir, Rabu (27/10/21) dalam konferensi pers virtual.
Tarif harga tersebut dijelaskannya sudah termasuk dalam komponen jasa pelayanan kesehatan SDM, overheat, reagen dan habis pakai, biaya administrasi, dan biaya lainnya.
Kendati demikian, ia berharap unit fasilitas kesehatan dapat bekerja sama mematuhi aturan tersebut.
"Kami mohon agar semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lain yang ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif PCR tersebut. Hasil pemeriksaan keluar berdurasi 1 kali 24 jam sejak dilakukan tes PCR," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Kemenkes pada Agustus lalu telah menurunkan harga tes swab RT-PCR dari Rp 900 ribu menjadi Rp 495 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali dan Rp 525 ribu untuk luar Jawa dan Bali.
Editor :Syahrul Mubarok