Obat Kosmetik Hingga Barang Gunaan Mulai Hari Ini Wajib Bersertifikat Halal

JAKARTANEWS | JAKARTA - Kementerian Agama memberlakukan kosmetik, obat-obatan dan barang gunaan mulai 17 Oktober 2021 wajib memiliki sertifikat halal.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan kewajiban bersertifikat halal bagi kosmetik, obat-obatan dan barang gunaan sesuai dengan amanat peraturan pemerintah.
"Sertifikat halal diberlakukan bagi produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan. Ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal," terang Yaqut dalam keterangan resmi, Ahad (17/10/21).
Yaqut mengatakan, kewajiban bersertifikat halal implementasi mandatoris sertifikasi halal guna menjaga keberlangsungan serta memudahkan masyarakat pelaku usaha dalam mengembangkan usaha.
"Cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangatlah luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat," kata Yaqut.
Pihaknya membeberkan sebelumnya kewajiban bersertifikat halal telah diberlakukan sejak 17 Oktober 2019 oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI bagi produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan sebagai amanah Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
"Kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk secara lebih rinci diatur di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021. Pasal 139 misalnya, mengatur bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk dilakukan secara bertahap. Penahapan untuk pertama kali terdiri atas (a) produk makanan dan minuman; (b) bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan (c) hasil sembelihan dan jasa penyembelihan," ujar Kepala BPJH Kemenag, Muhammad Aqil Irham.
Lebih dalam, ia merinci kewajiban sertifikasi halal bagi produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan
merupakan tahap kedua yang diatur dalam Pasal 141 PP Nomor 39 Tahun 2021. Penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal tersebut mencakup jenis produk:
a) obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan (sampai 17 Oktober 2026)
b) obat bebas dan obat bebas terbatas (sampai 17 Oktober 2029)
c) obat keras dikecualikan psikotropika (sampai 17 Oktober 2034)
d) kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik (sampai 17 Oktober 2026)
e) barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris (sampai 17 Oktober 2026)
f) barang gunaan yang digunakan kategori perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor (sampai 17 Oktober 2026)
g) barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko A sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (sampai 17 Oktober 2026)
h) barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (sampai 17 Oktober 2029)
i) barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034)
j) produk berupa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengajak semua pihak, kementerian lembaga, pemda, pelaku usaha, perguruan tinggi, ormas, dan seluruh lapisan masyarakat untuk menyambut penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini dengan komitmen bersama untuk bersinergi mendukung suksesnya penyelenggaraan jaminan produk halal.
Editor :Syahrul Mubarok