Pengadaan Pesawat Udara
Tiga Orang Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Garuda Indonesia

Ilustrasi Pesawat Garuda Indonesia yang terindikasi dikorupsi dalam pengadaan pesawat udara PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk
JAKARTANEWS - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 atas nama Tersangka AW, Tersangka SA, dan Tersangka AB.
Siaran pers dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, Rabu (27/4/2022) menyebutkan ada 3 (tiga) orang saksi yang diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.
"Pertama, berinisial MAW selaku Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2017-2018, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
"Kedua, berinisial APD selaku Ketua Tim FS – 70 Seater PT. Garuda (persero) Tbk., diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021," lanjutnya.

"Ketiga, berinisial IGNAD selaku Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2018-2019, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021," jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M (TJ)
Editor :Tri Joko
Source : Humas Kejaksaan Agung